Keanggotaan PK Sejahtera
Syarat Keanggotaan Partai Keadilan
Setiap
warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai keadilan, dengan
syarat (Pasal 1 dan 2)
1. Warga
Negara Indonesia, laki-laki maupun perempuan.
2. Berusia
tujuh belas tahun ke atas, atau sudah menikah.
3. Berkelakuan
baik.
4. Setuju
dengan visi, misi, dan tujuan partai.
5. Mengajukan
permohonan menjadi anggota partai kepada Sekretariat Pusat melalui Dewan
Pimpinan Daerah.
6. Melaksanakan
dan disiplin dengan kewajiban-kewajiban keanggotaan.
7. Mengucapkan
janji setia pada prinsip-prinsip dan disiplin partai, sesuai dengan jenis atau
jenjang keanggotaannya.
Jenis dan jenjang Keanggotaan (Pasal
3)
1.
Anggota kader pendukung, yang terdiri dari:
a.
Anggota Pemula yaitu mereka yang mengajukan
permohonan untuk menjadi anggota partai dan terdaftar dalam keanggotaan partai
yang dicatat oleh Dewan Pimpinan Cabang setelah lulus mengikuti Training
Orientasi Partai.
b.
Anggota Muda yaitu mereka yang terdaftar
dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah
lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar satu.
2.
Anggota Kader Inti, yang terdiri dari:
a.
Anggota Madya yaitu mereka yang terdaftar
dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan telah
lulus pelatihan kepartaian tingkat dasar dua.
b.
Anggota Dewasa yaitu mereka yang terdaftar
dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan telah
lulus pelatihan kepartaian tingkat lanjut.
c.
Anggota Ahli yaitu mereka yang terdaftar
dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah
lulus pelatihan kepartaian tingkat tinggi.
d.
Anggota Purna yaitu mereka yang terdaftar
dalam keanggotaan partai yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan telah
lulus pelatihan kepartaian tingkat ahli.
3.
Anggota Kehormatan yaitu mereka yang berjasa
dalam perjuangan partai dan dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pengangkatan Anggota (Pasal 4)
1. Pengangkatan
Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Pemula dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan
shighat janji setia sbb:
“Saya berjanji untuk senantiasa berpegang
teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan
tujuan Partai Keadilan serta melaksanakan kewajiban keanggotaan, semaksimal
kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya ucapkan”.
2. Pengangkatan
Anggota Muda adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Muda dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Daerah.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia bersama dengan
shighat janji setia sbb:
“Saya
berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah
Rasul-Nya, menjalankan syari’at-Nya, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,
menjalin ukhuwah islamiyah dengan sesama anggota Partai Keadilan serta kaum
muslimin lainnya, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang
saya ucapkan”.
3. Pengangkatan
Anggota Madya adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Madya dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan
dengan shighat janji setia sbb:
“Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung
untuk beramal bersama Partai Keadilan dalam rangka membela syari’at-Nya serta
berda’wah kepada-Nya dan Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan”.
4. Pengangkatan
Anggota Dewasa adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Dewasa dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan
dengan shighat janji setia sbb:
“Saya
berjanji setia kepadamu untuk mendengar dan ta’at dalam menta’ati Allah,
RasulNya serta jihad di jalan-Nya dalam kondisi giat maupun malas dalam keadaan
mudah maupun sulit dengan bergabung dengan bergabung dalam Partai Keadilan dan
Allah menjadi saksi atas apa yang saya katakan “.
5. Pengangkatan
Anggota Ahli adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Ahli dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan
dengan shighat janji setia sbb:
“Saya
berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam,
untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai
Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada
pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat
kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan
Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.”
6. Pengangkatan
Anggota Purna adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Purna dilakukan
oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan
dengan shighat janji setia sbb:
“Saya
berjanji kepada Allah Yang Maha Agung untuk berpegng teguh kepada ajaran Islam,
untuk berjihad di jalan-Nya, untuk memenuhi syarat-syarat keanggotaan Partai
Keadilan dan kewajiban-kewajibannya, dan untuk mendengar dan taat kepada
pimpinannya dalam keadaan suka maupun tidak suka - selain maksiat- sekuat
kemampuan yang ada untuk melaksanakannya. Untuk itulah saya berjanji setia, dan
Allah menjadi saksi atas apa yang saya ucapkan.”
7. Pengangkatan
Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut:
a.
Pengesahan pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Kartu
Anggota dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c.
Pengangkatan dilakukan dengan Janji setia perorangan
dengan shighat janji setia sbb:
“Saya
berjanji untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kitab Allah dan Sunnah
Rasul-Nya, komitmen kepada visi, misi, dan tujuan Partai Keadilan serta
memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan dan perkembangan
Partai Keadilan, semaksimal kemampuan. Allah menjadi saksi atas segala yang saya
ucapkan”
Prosedur Pengangkatan Anggota (Pasal
5)
1. Pengesahan
pengangkatan anggota dilakukan dalam sebuah forum resmi partai.
2. Setiap
anggota yang diangkat dan atau disahkan keanggotaannya harus telah lulus
seleksi yang dilakukan oleh panitia penseleksian anggota yang dibentuk oleh
partai.
3. Setiap
anggota yang diangkat harus membaca dan menanda tangani naskah janji setia yang
dimaksud pasal 4 ketetapan ini.
4. Pimpinan
tingkat struktur terkait turut menandatangani sebagai saksi naskah janji setia
yang dimaksud ayat 3 pasal ini.
5. Naskah
janji setia yang telah melalui proses ayat 3 dan 4 pasal ini selanjutnya
diserahkan secara resmi kepada anggota yang bersangkutan.
Hak-Hak Umum Anggota (Pasal 6)
1. Hak takaful (sepenanggungan)
dan tadhamun (solidaritas) dari partai dan dari sesama anggota
sesuai dengan perintah Islam.
2. Hak
mengemukakan pendapat sesuai dengan adab Islami dan tertib struktural.
3. Hak
mengajukan inisiatif dan kreasi dalam berbagai bentuk usulan.
4. Hak
menuntut hak, membela diri, mengajukan perkara dan naik banding.
Hak-Hak Khusus Anggota (Pasal 7)
1. Hak-hak
khusus Anggota Pemula adalah sebagai berikut:
a.
Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat
cabang.
b. Hak
ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
c.
Hak memperoleh kartu anggota.
2. Hak-hak
khusus Anggota Muda adalah sebagai berikut:
a.
Hak ikut dalam acara-acara resmi kepartaian tingkat
daerah.
b. Hak
ikut dalam pelatihan-pelatihan kepartaian.
c.
Hak memperoleh kartu anggota.
3. Hak-hak
khusus Anggota Madya, Dewasa, Ahli dan Purna adalah sebagai berikut:
a.
Hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalon an pada
berbagai lembaga dan badan-badan partai.
b. Hak
ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan partai, bersuara dalam pengambilan
keputusan-keputusan lembaga di mana ia ada di dalamnya.
c.
Hak memberikan nasihat, mengkritik, mengevaluasi,
mengemukakan pendapat dan usulan secara bebas merdeka.
d. Hak
perlindungan dari segala bentuk kesewenang-wenangan ataukemudlaratan,
atau perlakuan zhalim yang menimpa anggota yang disebabkan karena mengemukakan
pendapat, atau melaksanakan tujuan dan arahan partai.
e. Hak
memperoleh pembelaan terhadap dirinya di depan Dewan Syari’ah dan di depan
peradilanumum.
f.
Hak memperoleh kartu anggota.
4. Hak-hak
khusus anggota kehormatan adalah sebagai berikut:
a.
Hak ikut serta dalam acara-acara resmi yang dilaksanakan
partai.
b. Hak
mengajukan saran dan usul baik diminta atau tidak.
c.
Hak memperoleh kartu anggota.
Kewajiban Anggota (Pasal 12)
1. Dalam
segala aktivitasnya senantiasa bertolak dari perspektif nilai-nilai moral,
keadilan dan kebenaran universal.
2. Berpegang
teguh pada pemahaman partai terhadap Islam yang berlandaskan Kitab dan Sunnah
dan yang telah dijabarkan dalam Ketetapan-ketetapan Musyawarah Nasional dan
Majelis Syuro.
3. Mengikuti
program pembinaan keislaman yang diselenggarakan oleh partai.
4. Melakukan
pembelaan terhadap prinsip-prinsip partai dari segala usaha yang
mendiskreditkan dengan cara yang dibenarkan sejauh kemampuannya.
5. Menjadi
contoh dalam berkorban demi membela kebenaran dan menegakkan keadilan,
melindungi dan membela tanah air dan kemerdekaannya, menjaga kesatuan dan
persatuan.
6. Bekerja
keras memperkokoh kedudukan Partai, mewujudkan tujuan dan cita-citanya.
7. Komitmen
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai dalam sikap dan
perilaku.
8. Berusaha
secara sungguh-sungguh merealisasikan program-program partai.
9. Komitmen
dengan pertemuan-pertemuan partai.
10. Berusaha
secara sungguh-sungguh menyatukan unsur-unsur bangsa dan memantapkan
persaudaraan antar mereka.
11. Membiasakan
bermusyawarah sebagai kepriba dian, menghormati pendapat orang lain, komit men
dengan pendapat mayoritas, melaksanakan keputusan-keputusan pimpinan, dan mema
tuhinya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partai.
12. Berusaha
memperkuat hubungan Partai dengan rakyat dan bekerja untuk memperoleh pen
dukung.
13. Menghindari
sikap, perkataan atau perbuatan yang bertentangan dengan tujuan Partai.
14. Menjaga
dan melindungi serta menjamin amanah yang dipercayakan kepadanya.
15. Menjaga
dan memelihara keamanan Partai serta sarana-sarana yang dimilikinya.
16. Berpegang
teguh kepada peraturan-peraturan, kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap partai
terhadap permasalahan umum..
17. Secara
teratur membayar iuran bulanan atau tahunan sesuai dengan aturan keuangan
partai.
18. Menyerahkan
iuran, infaq dan shadaqah hartanya kepada partai.
19. Berusaha
mencari pembiayaan partai dalam bentuk sumbangan, wasiat, waqaf dan lain
sebagainya.
Sumber: pk-sejahtera.org



0 Komentar
Write Down Your Responses