VIVAnews - PKS menyatakan hubungannya dengan Partai Demokrat masih baik.
Bahkan menurut Politisi PKS Andi Rahmat mayoritas pendapat PKS masih sama dengan Demokrat.
"Kalau ada 100 masalah, 99 kita sama-sama," kata Andi saat bersama tim 9 bertemu Aburizal Bakrie, di DPP Golkar, Selasa 23 Februari 2010.
Andi mengatakan namun PKS walau partai koalisi ada kalanya berbeda dengan Demokrat. Misalnya soal kasus Bank Century.
"Kalau 99 sama-sama kecuali satu yaitu Century ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Andi mengatakan hubungan PKS dan Demokrat tidak terganggu. "Kita masih mesra dengan Demokrat," ujarnya.
Dalam pembacaan pendapat akhir Pansus Century malam nanti, PKS akan menyebut nama orang yang bertanggungjawab dalam pandangan akhir Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, menyatakan lobi terkait Angket Kasus Bank Century boleh saja berlangsung. Namun PKS menyatakan lobi ini tidak akan mempengaruhi hasil akhir Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century.
"PKS berpandangan, kami tidak boleh mengorbankan orang yang tidak bersalah, atau menutupi-nutupi orang yang bersalah," kata Anis.
Laporan: Dian Widiyanarko
Bahkan menurut Politisi PKS Andi Rahmat mayoritas pendapat PKS masih sama dengan Demokrat.
"Kalau ada 100 masalah, 99 kita sama-sama," kata Andi saat bersama tim 9 bertemu Aburizal Bakrie, di DPP Golkar, Selasa 23 Februari 2010.
Andi mengatakan namun PKS walau partai koalisi ada kalanya berbeda dengan Demokrat. Misalnya soal kasus Bank Century.
"Kalau 99 sama-sama kecuali satu yaitu Century ini," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Andi mengatakan hubungan PKS dan Demokrat tidak terganggu. "Kita masih mesra dengan Demokrat," ujarnya.
Dalam pembacaan pendapat akhir Pansus Century malam nanti, PKS akan menyebut nama orang yang bertanggungjawab dalam pandangan akhir Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta, menyatakan lobi terkait Angket Kasus Bank Century boleh saja berlangsung. Namun PKS menyatakan lobi ini tidak akan mempengaruhi hasil akhir Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century.
"PKS berpandangan, kami tidak boleh mengorbankan orang yang tidak bersalah, atau menutupi-nutupi orang yang bersalah," kata Anis.
Laporan: Dian Widiyanarko
JAKARTA, KOMPAS.com - Inilah para "tersangka" kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun versi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Nama-nama di bawah ini dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana talangan pada proses merger dan akuisisi Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dari 2001-Desember 2004, periode pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek pada November 2008, penyertaan modal sementara pada 2008-2009, dan aliran dana.
Pada periode akuisisi dan merger hingga menjelang pemberian FPJP
1. Pemegang saham Rafat Ali Rizvi
2. Pemegang saham Hesham Al Warraq
3. Pemilik Bank Century Robert Tantular
4. Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
5. Direktur Pengawasan Bank BI Sabar Anton Tarihoran
6. Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
7. Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom
8. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
II. Periode pemberian FPJP
1. Gubernur Bank Indonesia Boediono
2. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
3. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
4. Deputi Gubernur BI Boedi Moelya
5. Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin
6. Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf
7. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Sugeng
8. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Dody Budy Waluyo
9. Dan pihak-pihak terkait lainnya.
III. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
1. Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
2. Anggota KSSK Boediono
3. Sekretaris KSSK Raden Pardede
4. Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito
IV. Pemberian Penyertaan Modal Sementara
1. Komisioner LPS Rudjito
2. Komisioner LPS Firdaus Djaelani
V. Penggunaan PMS atau aliran dana
1. Nasabah Bank Century cabang Makassar Amiruddin Rustan
2. Kepala Cabang Bank Century cabang Makassar Rusdi Nasyir
Nama-nama di bawah ini dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana talangan pada proses merger dan akuisisi Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dari 2001-Desember 2004, periode pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek pada November 2008, penyertaan modal sementara pada 2008-2009, dan aliran dana.
Pada periode akuisisi dan merger hingga menjelang pemberian FPJP
1. Pemegang saham Rafat Ali Rizvi
2. Pemegang saham Hesham Al Warraq
3. Pemilik Bank Century Robert Tantular
4. Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
5. Direktur Pengawasan Bank BI Sabar Anton Tarihoran
6. Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
7. Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom
8. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
II. Periode pemberian FPJP
1. Gubernur Bank Indonesia Boediono
2. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
3. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
4. Deputi Gubernur BI Boedi Moelya
5. Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin
6. Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf
7. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Sugeng
8. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Dody Budy Waluyo
9. Dan pihak-pihak terkait lainnya.
III. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
1. Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
2. Anggota KSSK Boediono
3. Sekretaris KSSK Raden Pardede
4. Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito
IV. Pemberian Penyertaan Modal Sementara
1. Komisioner LPS Rudjito
2. Komisioner LPS Firdaus Djaelani
V. Penggunaan PMS atau aliran dana
1. Nasabah Bank Century cabang Makassar Amiruddin Rustan
2. Kepala Cabang Bank Century cabang Makassar Rusdi Nasyir
JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahatera menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Sembilan fraksi malam ini (23/2) membacakan pandangan akhirnya atas pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.
“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century.
“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century.
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian "membandel". Dua partai koalisi ini makin tegas menyatakan bahwa proses bail out kepada Bank Century yang melibatkan Gubernur BI dan Menkeu sebagai pengambil keputusannya cacat hukum. Bahkan, keduanya juga sepakat bahwa masalah Bank Century sudah dimulai sejak akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century dilakukan.
BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya.
Hal ini berbeda sama sekali dengan pandangan partai koalisinya, Demokrat. Ada 14 poin pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Andi Rahmat, mulai dari merger hingga penyertaan modal sementara diluncurkan. Akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century dinilai terjadi atas pembiaran dan pelanggaran peraturan oleh Bank Indonesia sebagai pemberi izin dan eksekutor.
"Setelah merger pun, terus terjadi berbagai praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait yang merugikan Century sekurang-kurangnya Rp 6,3 triliun yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS pasca-bail out," tuturnya dalam pembacaan pandangan sementara fraksi, Senin (8/2/2010).
Pelanggaran-pelanggaran itu pun tidak ditindak tegas oleh BI sebagai pengawas. Ketika krisis dan Century goyah, BI terindikasi kuat melakukan langkah-langkah agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Menurut Andi, Bank Century sejak awal dapat terus bertahan memang karena keistimewaan yang diberikan oleh BI. Seolah sepakat dengan PKS, PPP menyatakan bahwa BI telah memberikan keistimewaan kepada Bank Century hingga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang persyaratan tata cara merger, kualitas aktiva produktif, hingga penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola bank.
"Atas dasar ini, PPP berpendapat BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya. Lalai dalam menerapkan peraturan secara prudent dan konsisten," ujar juru bicaranya, Romahurmuzi.
Selain itu, mereka juga mencatat bahwa pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) masih menyisakan persoalan hukum hingga sekarang.
sumber: www.kompas.com
BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya.
Hal ini berbeda sama sekali dengan pandangan partai koalisinya, Demokrat. Ada 14 poin pandangan Fraksi PKS yang disampaikan Andi Rahmat, mulai dari merger hingga penyertaan modal sementara diluncurkan. Akuisisi dan merger tiga bank menjadi Bank Century dinilai terjadi atas pembiaran dan pelanggaran peraturan oleh Bank Indonesia sebagai pemberi izin dan eksekutor.
"Setelah merger pun, terus terjadi berbagai praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak terkait yang merugikan Century sekurang-kurangnya Rp 6,3 triliun yang kemudian akhirnya ditutup dengan dana PMS pasca-bail out," tuturnya dalam pembacaan pandangan sementara fraksi, Senin (8/2/2010).
Pelanggaran-pelanggaran itu pun tidak ditindak tegas oleh BI sebagai pengawas. Ketika krisis dan Century goyah, BI terindikasi kuat melakukan langkah-langkah agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP).
Menurut Andi, Bank Century sejak awal dapat terus bertahan memang karena keistimewaan yang diberikan oleh BI. Seolah sepakat dengan PKS, PPP menyatakan bahwa BI telah memberikan keistimewaan kepada Bank Century hingga melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri tentang persyaratan tata cara merger, kualitas aktiva produktif, hingga penilaian kemampuan dan kepatutan pengelola bank.
"Atas dasar ini, PPP berpendapat BI melakukan perbuatan melawan peraturannya sendiri. Melalaikan tugasnya. Lalai dalam menerapkan peraturan secara prudent dan konsisten," ujar juru bicaranya, Romahurmuzi.
Selain itu, mereka juga mencatat bahwa pembentukan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) masih menyisakan persoalan hukum hingga sekarang.
sumber: www.kompas.com
PANSUS Angket Century sedang berakrobat menjelang akhir masa kerja yang tinggal dua pekan lagi. Manuver politik menjadi penting karena penilaian awal kerja pansus menghasilkan skor amat timpang 7-2.
Tujuh fraksi berpendirian kebijakan penalangan dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang terancam bangkrut--karena itu dikhawatirkan berdampak sistemis--adalah keputusan yang sarat dengan agenda tersembunyi. Hanya dua fraksi--Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa--yang menilai kebijakan bailout tepat tanpa agenda mencurigakan.
Skor 7-2 adalah pukulan telak bagi Partai Demokrat yang mengepalai koalisi besar. Dari tujuh fraksi yang berpandangan bailout Century melanggar banyak sekali rambu hukum, empat partai--Golkar, PKS, PAN, PPP--adalah anggota koalisi.
Mengapa empat rekan koalisi berpandangan sama dengan tiga partai oposisi, PDIP, Hanura, dan Gerindra?
Bagi Partai Demokrat, pertanyaan mengapa anggota koalisi 'membelot' tidaklah penting. Yang jauh lebih penting sekarang adalah membalikkan skor 7-2 menjadi 2-7. Waktu masih ada walaupun tidak terlalu banyak.
Untuk membalikkan skor itu berbagai akrobat sudah dilakukan. Dari ancaman reshuffle kabinet sampai perintah mengusut para pengemplang pajak yang merugikan negara. Sampai saat ini skor awal 7-2 sepertinya tidak goyah.
Tetapi, ingat, kepentingan politik hampir tidak ada yang mutlak. Partai-partai telah memberi kita pelajaran berulang-ulang bahwa kebenaran dalam kacamata politik adalah kebenaran transaksional. Selama transaksi menggiurkan kedua pihak, kebenaran bisa dikompromikan.
Ingat bagaimana pansus DPR di masa lalu yang menyelidiki sejumlah perkara kontroversial tenggelam tidak tentu rimbanya. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah politik transaksional. Semakin sering DPR membentuk pansus, semakin sering pula transaksi yang harus dibereskan. Dan semakin kencang suara pansus, semakin mahal ongkos transaksinya.
Seorang anggota pansus dari Hanura mengaku diteror belakangan ini. Dari sisi akrobat politik, meneror anggota Hanura seperti membuang garam ke laut karena tidak ada gunanya bagi pembalikan skor. Bila hendak meneror, tentu tertuju kepada kelompok koalisi yang bersuara lain itu.
Bersuara beda di dalam pansus harus dipahami juga sebagai teror untuk meningkatkan daya tawar. Tergantung siapa yang hendak membeli. Semakin hebat pembeli semakin hebat pula harga yang harus dibayar. Apalagi kalau terdapat dua pembeli dengan kemampuan amat bersaing.
Kepentingan politik Demokrat adalah pansus menghasilkan kesimpulan yang ramah bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila kesimpulan mengatakan bailout Century adalah pelanggaran hukum, berbagai persoalan berat akan menimpa pemerintahan SBY-Boediono. Mungkin tidak ada pemakzulan seperti yang sangat dikhawatirkan itu.
Tetapi sikap akhir seperti itu akan meruntuhkan trust publik kepada pemerintah. Lembaga penegak hukum pun akhirnya dipaksa untuk menindaklanjuti kesimpulan pansus.
Pertanyaan yang paling berat adalah apakah partai-partai berani bunuh diri untuk mengubah skor hanya karena transaksi?
Sumber : www.mediaindonesia.com
Tujuh fraksi berpendirian kebijakan penalangan dana Rp6,7 triliun kepada Bank Century yang terancam bangkrut--karena itu dikhawatirkan berdampak sistemis--adalah keputusan yang sarat dengan agenda tersembunyi. Hanya dua fraksi--Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa--yang menilai kebijakan bailout tepat tanpa agenda mencurigakan.
Skor 7-2 adalah pukulan telak bagi Partai Demokrat yang mengepalai koalisi besar. Dari tujuh fraksi yang berpandangan bailout Century melanggar banyak sekali rambu hukum, empat partai--Golkar, PKS, PAN, PPP--adalah anggota koalisi.
Mengapa empat rekan koalisi berpandangan sama dengan tiga partai oposisi, PDIP, Hanura, dan Gerindra?
Bagi Partai Demokrat, pertanyaan mengapa anggota koalisi 'membelot' tidaklah penting. Yang jauh lebih penting sekarang adalah membalikkan skor 7-2 menjadi 2-7. Waktu masih ada walaupun tidak terlalu banyak.
Untuk membalikkan skor itu berbagai akrobat sudah dilakukan. Dari ancaman reshuffle kabinet sampai perintah mengusut para pengemplang pajak yang merugikan negara. Sampai saat ini skor awal 7-2 sepertinya tidak goyah.
Tetapi, ingat, kepentingan politik hampir tidak ada yang mutlak. Partai-partai telah memberi kita pelajaran berulang-ulang bahwa kebenaran dalam kacamata politik adalah kebenaran transaksional. Selama transaksi menggiurkan kedua pihak, kebenaran bisa dikompromikan.
Ingat bagaimana pansus DPR di masa lalu yang menyelidiki sejumlah perkara kontroversial tenggelam tidak tentu rimbanya. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah politik transaksional. Semakin sering DPR membentuk pansus, semakin sering pula transaksi yang harus dibereskan. Dan semakin kencang suara pansus, semakin mahal ongkos transaksinya.
Seorang anggota pansus dari Hanura mengaku diteror belakangan ini. Dari sisi akrobat politik, meneror anggota Hanura seperti membuang garam ke laut karena tidak ada gunanya bagi pembalikan skor. Bila hendak meneror, tentu tertuju kepada kelompok koalisi yang bersuara lain itu.
Bersuara beda di dalam pansus harus dipahami juga sebagai teror untuk meningkatkan daya tawar. Tergantung siapa yang hendak membeli. Semakin hebat pembeli semakin hebat pula harga yang harus dibayar. Apalagi kalau terdapat dua pembeli dengan kemampuan amat bersaing.
Kepentingan politik Demokrat adalah pansus menghasilkan kesimpulan yang ramah bagi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila kesimpulan mengatakan bailout Century adalah pelanggaran hukum, berbagai persoalan berat akan menimpa pemerintahan SBY-Boediono. Mungkin tidak ada pemakzulan seperti yang sangat dikhawatirkan itu.
Tetapi sikap akhir seperti itu akan meruntuhkan trust publik kepada pemerintah. Lembaga penegak hukum pun akhirnya dipaksa untuk menindaklanjuti kesimpulan pansus.
Pertanyaan yang paling berat adalah apakah partai-partai berani bunuh diri untuk mengubah skor hanya karena transaksi?
Sumber : www.mediaindonesia.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait konsekuensi dari pembahasan kasus Bank Century oleh Pansus di DPR, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tak khawatir dengan isu reshuffle kabinet yang beredar akhir-akhir ini. Hal itu disebabkan koalisi yang dilakukan PKS adalah koalisi politik memenangkan SBY-Boediono pada saat pemilu dan koalisi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Kalau sudah enggak komit lagi, koalisi tak relevan.
Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fachri Hamzah di DPR, Senin (8/2/2010). Menurut dia, persepsi tentang koalisi selama ini dibangun keliru. Koalisi dianggap sebagai charity atau bentuk amal dari partai besar ke partai kecil berupa pemberian kursi menteri dan pejabat negara.
"(Lalu, kata parpol besar) bahwa kami sudah kasih menteri empat, ya kami itu siapa? Itu keliru. Ini kerja bersama. Pengakuan ini koalisi politik, koalisi parlementer, dan lanjut ke kabinet. Di situ kerja sama, bukan charity!" serunya.
Jika motivasi amal dipakai sebagai dasar koalisi, lanjutnya, koalisi tentu akan mudah bubar di tengah jalan. Padahal, piagam koalisi menunjukkan bahwa koalisi dibangun atas cita-cita membentuk pemerintah yang bersih dan transparan serta giat memberantas korupsi.
"Kalau sudah enggak komit lagi, koalisi tak relevan," ujar Fachri.
sumber: www.kompas.com
Kalau sudah enggak komit lagi, koalisi tak relevan.
Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fachri Hamzah di DPR, Senin (8/2/2010). Menurut dia, persepsi tentang koalisi selama ini dibangun keliru. Koalisi dianggap sebagai charity atau bentuk amal dari partai besar ke partai kecil berupa pemberian kursi menteri dan pejabat negara.
"(Lalu, kata parpol besar) bahwa kami sudah kasih menteri empat, ya kami itu siapa? Itu keliru. Ini kerja bersama. Pengakuan ini koalisi politik, koalisi parlementer, dan lanjut ke kabinet. Di situ kerja sama, bukan charity!" serunya.
Jika motivasi amal dipakai sebagai dasar koalisi, lanjutnya, koalisi tentu akan mudah bubar di tengah jalan. Padahal, piagam koalisi menunjukkan bahwa koalisi dibangun atas cita-cita membentuk pemerintah yang bersih dan transparan serta giat memberantas korupsi.
"Kalau sudah enggak komit lagi, koalisi tak relevan," ujar Fachri.
sumber: www.kompas.com
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKS dan PPP dalam laporan awal Pansus Angket Bank Century menemukan, ada indikasi tipikor dalam bailout Bank Century. KPK pun akan menindaklanjuti temuan itu.
"KPK (akan) menganalisis berdasarkan informasi, data-data dan pemeriksaan yang dikumpulkan (termasuk hasil Pansus)," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2).
Kesimpulan temuan PKS dan PPP itu, katanya, juga dalam rangka menemukan bukti awal adanya indikasi korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Jadi KPK sekarang sedang bekerja. Informasi dari pihak lain tentang hal ini, KPK akan menampungnya dan menganalisisnya," tandas Jasin.
Dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Pansus yang disampaikan hari ini di Gedung DPR RI Jakarta, baik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keduanya menyimpulkan temuan yang sama. Ada indikasi dugaan tipikor dalam pengucuran dana bailout. [bar]
sumber: www.inilah.com
"KPK (akan) menganalisis berdasarkan informasi, data-data dan pemeriksaan yang dikumpulkan (termasuk hasil Pansus)," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2).
Kesimpulan temuan PKS dan PPP itu, katanya, juga dalam rangka menemukan bukti awal adanya indikasi korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Jadi KPK sekarang sedang bekerja. Informasi dari pihak lain tentang hal ini, KPK akan menampungnya dan menganalisisnya," tandas Jasin.
Dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Pansus yang disampaikan hari ini di Gedung DPR RI Jakarta, baik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keduanya menyimpulkan temuan yang sama. Ada indikasi dugaan tipikor dalam pengucuran dana bailout. [bar]
sumber: www.inilah.com
JAKARTA--Ancaman terhadap anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century ternyata tak hanya ditujukan pada Akbar Faisal dari Partai Hanura. Andi Rahmat (Partai Keadilan Sejahtera) dan Eva Kusuma Sundari (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) mengaku menerima pesan pendek bernada ancaman atau mendapat laporan, bahwa rumahnya diintai orang tak dikenal.
Pesan pendek itu dikatakan Andi bukan kali ini saja. Sejak Andi menjadi anggota tim sembilan ia mulai menerima pesan pendek bernada teror.
''Tetapi, isinya tidak sekeras ancaman untuk Akbar,'' ujarnya, Senin (15/2), sebelum mengikuti rapat tertutup dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Istri Andi juga pernah menerima telepon yang memintanya 'untuk menjaga suaminya baik-baik'.
Pesan atau telepon itu dianggapnya belum menganggu. Menurut Andi, anggota pansus lainnya dari PKS, Misbakhun, juga menerima pesan pendek serupa.
Pansus, aku Andi, di permulaan masa kerja pernah membahas soal ancaman yang tertuju ke anggotanya. Pada waktu itu pansus sepakat untuk tidak membicarakannya demi menjaga diskusi pansus yang tidak melenceng dari substansi.
PKS, ujar Andi, belum pernah menerima iming-iming uang atau hadiah demi mengubah pandangan awal fraksinya. ''Tawar-tawaran itu belum ada,'' paparnya. Andi memperkirakan ancaman justru akan meningkat setelah Rabu (17/2), ketika tiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Bukan cuma pesan pendek dan telepon, Andi menerima laporan kediaman yang pernah ia tempati di tahun 2004-2005 di Pamulang, Tangerang Selatan, kerap diawasi oleh orang tidak dikenal.
Kediaman Eva Kusuma Sundari, anggota pansus dari PDIP, pun menjadi incaran orang tak dikenal. ''Laporan dari jaringan saya bilang, rumah saya dimata-matai,'' kata Eva. Ia namun tidak mau menjelaskan siapa jaringannya itu.
Eva memilih tidak memikirkan atau memercayai laporan itu. ''Nanti malah ada kejadian beneran,'' katanya.
Sumber : www.republika.co.id
Pesan pendek itu dikatakan Andi bukan kali ini saja. Sejak Andi menjadi anggota tim sembilan ia mulai menerima pesan pendek bernada teror.
''Tetapi, isinya tidak sekeras ancaman untuk Akbar,'' ujarnya, Senin (15/2), sebelum mengikuti rapat tertutup dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Istri Andi juga pernah menerima telepon yang memintanya 'untuk menjaga suaminya baik-baik'.
Pesan atau telepon itu dianggapnya belum menganggu. Menurut Andi, anggota pansus lainnya dari PKS, Misbakhun, juga menerima pesan pendek serupa.
Pansus, aku Andi, di permulaan masa kerja pernah membahas soal ancaman yang tertuju ke anggotanya. Pada waktu itu pansus sepakat untuk tidak membicarakannya demi menjaga diskusi pansus yang tidak melenceng dari substansi.
PKS, ujar Andi, belum pernah menerima iming-iming uang atau hadiah demi mengubah pandangan awal fraksinya. ''Tawar-tawaran itu belum ada,'' paparnya. Andi memperkirakan ancaman justru akan meningkat setelah Rabu (17/2), ketika tiap fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Bukan cuma pesan pendek dan telepon, Andi menerima laporan kediaman yang pernah ia tempati di tahun 2004-2005 di Pamulang, Tangerang Selatan, kerap diawasi oleh orang tidak dikenal.
Kediaman Eva Kusuma Sundari, anggota pansus dari PDIP, pun menjadi incaran orang tak dikenal. ''Laporan dari jaringan saya bilang, rumah saya dimata-matai,'' kata Eva. Ia namun tidak mau menjelaskan siapa jaringannya itu.
Eva memilih tidak memikirkan atau memercayai laporan itu. ''Nanti malah ada kejadian beneran,'' katanya.
Sumber : www.republika.co.id
JAKARTA - Anggota panitia khusus angket Bank Century Akbar Faizal dan Eva Kusuma Sundari mendapat ancaman. Ancaman itu diduga terkait sikap dua politisi dari Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan yang 'ngotot' membongkar aliran skandal Century.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat ancaman berbentuk pesan singkat atau telepon tersebut, hanyalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk melemahkan posisi anggota pansus yang bersikeras menyebut kebijakan kucuran dana talangan sebagai sebuah pelanggaran.
"Teror-teror tersebut hanya bagian dari psywar (ancaman psikologis) yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Nasir saat berbincang dengan okezone, Senin (15/2/2010).
Menurutnya, meski mendapat ancaman, anggota pansus harus tetap pada pendiriannya untuk mengungkap skandal Century ini hingga tuntas. "Abaikan saja teror tersebut, yang bersangkutan (Akbar dan Eva) harus tetap dengan sikapnya," kata dia.
Seperti diketahui Akbar mengaku mendapat teror dari pesan singkat dan telepon. Pelaku teror, sebut Akbar, bahkan hendak menghabisi nyawanya. Sama halnya dengan Eva, anggota Komisi III DPR itu mendapat laporan kediamannya telah diintai orang tak dikenal. (frd)
(hri)
Sumber : www.okezone.co.id
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat ancaman berbentuk pesan singkat atau telepon tersebut, hanyalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk melemahkan posisi anggota pansus yang bersikeras menyebut kebijakan kucuran dana talangan sebagai sebuah pelanggaran.
"Teror-teror tersebut hanya bagian dari psywar (ancaman psikologis) yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Nasir saat berbincang dengan okezone, Senin (15/2/2010).
Menurutnya, meski mendapat ancaman, anggota pansus harus tetap pada pendiriannya untuk mengungkap skandal Century ini hingga tuntas. "Abaikan saja teror tersebut, yang bersangkutan (Akbar dan Eva) harus tetap dengan sikapnya," kata dia.
Seperti diketahui Akbar mengaku mendapat teror dari pesan singkat dan telepon. Pelaku teror, sebut Akbar, bahkan hendak menghabisi nyawanya. Sama halnya dengan Eva, anggota Komisi III DPR itu mendapat laporan kediamannya telah diintai orang tak dikenal. (frd)
(hri)
Sumber : www.okezone.co.id
JAKARTA (Bisnis.com): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan ada 66 sub temuan dugaan penyimpangan yang dikembangkan dari 14 dasar dugaan pidana perbankan dalam kasus Bank Century.
Legislator PKS Andi Rahmat mengungkapkan berbagai pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara berkesinambungan dan simultan mulai dari merger dan akuisisi, sehingga bank tersebut diselamatkan pada 21 November 2008.
“Dari sejumlah temuan itu ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat membacakan pandangan sementara atas hasil pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus Bank Century, dalam rapat Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Andi menjelaskan dalam perjalanan operasional Bank CIC, ada pembiaran atas pelanggaran pemegang saham yang kemudian dimerger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac, meskipun proses akuisisi kedua bank itu oleh Chinkara Capital ada pelanggaran.
“Walau proses akuisisi pada pasar modal, Bank Indonesia bisa membatalkan proses akuisisi itu. BI terlalu banyak memberikan lenience [keringanan] kemudian Chinkara melanggar itu,” jelasnya.
Pelanggaran itu, sambungnya, berlanjut dalam proses operasional Bank Century. Hal itu terlihat dari temuan BPK bahwa BI diduga membiarkan pelanggaran melawan hukum meliputi kredit fiktif, L/C fiktif dan lainnya.
“Seharusnya bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal dan dilikuidasi. Tapi terus saja berlangsung praktik-praktik tidak sehat,” tuturnya
Dalam proses penyelamatan, PKS juga menilai ada penyimpangan. Partai koalisi penguasa itu mempertanyakan kewenangan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) yang tumpang tindih.
Menurut Andi, belum diperjelas mengenai status hukum pembentukan KK dan sistem koordinasi penanganan bank gagal berdampak sistemik setelah diputuskan oleh KSSK. (ts)
sumber: www.bisnis.com
Legislator PKS Andi Rahmat mengungkapkan berbagai pelanggaran tersebut diduga dilakukan secara berkesinambungan dan simultan mulai dari merger dan akuisisi, sehingga bank tersebut diselamatkan pada 21 November 2008.
“Dari sejumlah temuan itu ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” ujarnya saat membacakan pandangan sementara atas hasil pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus Bank Century, dalam rapat Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Andi menjelaskan dalam perjalanan operasional Bank CIC, ada pembiaran atas pelanggaran pemegang saham yang kemudian dimerger dengan Bank Pikko dan Bank Danpac, meskipun proses akuisisi kedua bank itu oleh Chinkara Capital ada pelanggaran.
“Walau proses akuisisi pada pasar modal, Bank Indonesia bisa membatalkan proses akuisisi itu. BI terlalu banyak memberikan lenience [keringanan] kemudian Chinkara melanggar itu,” jelasnya.
Pelanggaran itu, sambungnya, berlanjut dalam proses operasional Bank Century. Hal itu terlihat dari temuan BPK bahwa BI diduga membiarkan pelanggaran melawan hukum meliputi kredit fiktif, L/C fiktif dan lainnya.
“Seharusnya bank tersebut dinyatakan sebagai bank gagal dan dilikuidasi. Tapi terus saja berlangsung praktik-praktik tidak sehat,” tuturnya
Dalam proses penyelamatan, PKS juga menilai ada penyimpangan. Partai koalisi penguasa itu mempertanyakan kewenangan Komite Stabilisasi Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi (KK) yang tumpang tindih.
Menurut Andi, belum diperjelas mengenai status hukum pembentukan KK dan sistem koordinasi penanganan bank gagal berdampak sistemik setelah diputuskan oleh KSSK. (ts)
sumber: www.bisnis.com
INILAH.COM, Jakarta - Adanya perbedaan pendapat antara mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring dengan Sekjennya Anis Matta, mengindikasikan adanya perpecahan dalam tubuh partai itu. Namun, hal itu ditepis.
"Itu jauh sekali dari perpecahan partai, dinamika politik itu berbeda," kata Politisi PKS Mustafa Kamal, di sela acara diskusi Innovative Leaders' Forum 7 "Modernisator Politik", di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (29/1).
Pernyataan Anis Matta dengan Tifatul mengenai impeachment menurutnya memiliki substansi bahasan yang sama, yakni konteks ketatanegaraan yang ada di Indonesia, dan fakta yang berkembang di lapangan. Impeachment menurutnya, secara faktual masih menjadi perdebatan, apakah itu terjadi pilihan politik atau tidak.
"Kalau di DPR lebih condong ke proses hukum," tuturnya.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, terhadap kebijakan dana talangan Bank Century, Mustafa mengatakan proses impeachment bisa saja dilakukan. "Tapi tidak bisa terburu-buru menyatakan sikap," ujarnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, partainya sampai saat ini belum menyatakan secara tegas atas perubahan sikap partai. Sejauh ini partai tersebut telah melakukan evaluasi secara intens terhadap perkembangan politik yang ada.
"Tidak ada perubahan keputusan majelis syura, kita mendukung sepenuhnya pemerintahan SBY-Boediono," tutupnya. [bar]
Sumber: www.inilah.com
JAKARTA--Bila fakta hukum ditemukan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan mencegah pemakzulan Presiden.“PKS tidak dalam posisi mencegah pemakzulan kalau faktanya ada,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Anis Matta, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/1).
PKS menegaskan akan mengikuti arus hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century atas penyelidikan kasus Bank Century. Menurut Anis, ia akan selalu berbicara normatif jika ditanya soal kemungkinan pemakzulan Presiden.
Anis juga membantah adanya perpecahan di tubuh PKS terkait pernyataan Tifatul Sembiring. "Sikap PKS tidak ada yang pecah, dan sikap PKS yang resmi nanti akan dibicarakan di pansus. Kan beliau (Tifatul -red) bukan pengurus DPP," kata Anis.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Tifatul Sembiring di hari yang sama menimpali pernyataan Anis di media massa soal pemakzulan Presiden. Tifatul tidak sepakat Presiden bisa dimakzulkan dan mengharapkan anggota pansus dari Fraksi PKS bekerja sesuai akhlakul karimah.
Sumber: www.republika.co.id
JAKARTA-MI: Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta menyatakan bahwa bisa saja PKS mendorong kepada pemakzulan terhadap Wapres atau Presdien jika ditemukan fakta kuat. Jadi, ia menyatakan tidak benar jika ada pernyataan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan.
"Selama ini yang kita bicarakan itu adalah fakta undang-undangnya dan itu normatif. Dalam undang-undang, pemakzulan itu dimungkinkan," katanya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (28/1).
Bahkan ketika ditanya apakah PKS juga akan mendorong kepada pemakzulan, Anis tidak membantahnya. Dikatakannya, jika faktanya kuat maka PKS bisa saja mendorong pada pemakzulan. "Apakah akan mendorong kepada pemakzulan itu tergantung pada faktanya gitu," ucap Anis.
Tetapi, ia mengatakan PKS tidak mengarahkan untuk pemakzulan. "Tapi apakah faktanya mengarahkan kesana, yang jelas Undang-undang memungkinkan untuk itu (pemakzulan)," ujarnya.
Namun, sekali lagi ia menegaskan bahwa proses tersebut tergantung temuan fakta di lapangan. "Artinya di faktanya seperti apa mengalir di pansus pks mengalir bersama itu. Pks tidak dalam posisi mencegah pemakzulan kalau faktanya ada jelas," imbuhnya.
Sebelumnya, mantan Presiden PKS Tiffatul Sembiring menyatakan bahwa PKS tidak pernah berpikir untuk memakzulkan Presiden SBY. Bahkan, ia berpendapat jika ada wacana pemakzulan hanya merupakan pendapat pribadi.
Hal itu juga langsung ditanggapi oleh Anis. Menurutnya, sikap Tiffatul tersebut berlebihan. "Itu terlalu over. Saya tidak tahu apa maksudnya, tapi yang jelas beliau bukan pengurus lagi di DPP," tegas Anis.
Dan ketika ditanya apakah ini mengindikasikan PKS bermain dua kaki, Anis membantahnya.
Ditegaskannya, apa yang dinyatakan olehnya sebagai Sekjen PKS merupakan suara resmi partai. "Tidak ada urusan dengan itu (main dua kaki), yang kita bicarakan adalah suara resmi partai, kalau menteri kan dia pembantu presiden," tandasnya. (ST/OL-7)
Sumber: www.mediaindonesia.com
Jakarta, RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membongkar tuntas kasus Bank Century. Siapa saja yang terlibat harus disikat.
Seharusnya lembaga ini tidak perlu berlama-lama mempelajari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Desakan ini disampaikan, mengingat Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century sudah diragukan sejumlah pihak. Pansus ini disinyalir akan mengalami nasib yang sama seperti angket sebelumnya. Apalagi, komposisi pimpinan Pansus didominasi partai pendukung pemerintah.
Begitu disampaikan Juru Bicara Komite Bangkit Indonesia (KBI), Adhie Massardi, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. ‘’KPK, mana tajimu bongkar kasus Century. Publik sangat berharap agar kasus ini bisa dituntaskan secepatnya,’’ ujarnya.
Dikatakan, Pansus Hak Angket Bank Century diperkirakan macet di tengah jalan. Sebab, ketuanya, Idrus Marham, orang dekat dengan kekuasaan yang berasal dari Partai Golkar.
“Hak angket sudah selamat tinggal, sekarang yang bisa diharapkan hanya KPK. Kita akan kawal KPK untuk menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
‘’Rapat Dilakukan Terbuka’’ Mahfudz Siddiq, Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century
Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Sidiq mengatakan, pimpinan Pansus ini harus dilihat sebagai satu kesatuan kolektif. “Satu sama lain tidak ada yang saling mendominasi. Mekanisme harus berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan ada upaya dari pihak tertentu yang mengarahkan Pansus ini. Namun itu bisa dicegah dengan dua hal.
Pertama, setiap rapat pansus dilakukan secara transparan bersifat terbuka, dibuka akses kepada publik. Kemudian setiap hasilnya dikomunikasikan kepada publik. “Ini sebagai langkah yang praktis dan jujur kalau dilakukan rapat secara terbuka,” katanya.
Kedua, melibatkan partisipasi publik. Artinya, publik ikut mendorong Pansus agar bekerja seoptimal mungkin. Mewarning Pansus untuk segera menuntaskan pekerjaannya secara benar.
Untuk PKS sendiri, kata dia, dalam waktu dua bulan pansus ini harus bekerja secara tuntas dan profesional. PKS, akan fokus kepada hasil penyelidikan audit awal dari BPK yang mengindikasikan kerugian keuangan negara dan diduga melibatkan beberapa orang petinggi negeri ini.
“Kita jangan terjebak kepada persoalan-persoaln teknis, seperti rapat dengar pendapat. Ini akan mengulur-ulur waktu,” ujarnya.
‘’Jangan Curiga Dulu’’ Ahmad Mubarok, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Ahmad Mubarok mengatakan, partainya tidak pernah menitipkan agar Idrus Marham menjadi Ketua Pansus Angket Bank Century.
“Nggak ada titipan. Saya memang sudah kenal lama dengan Idrus, sehingga kenal betul siapa dia,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin. Dikatakan, Pansus harus terbuka, sehingga dalam memimpin tidak ada kecuriga-kecurigaan yang berarti. “Seharusnya jangan curiga dulu dengan pimpinan Pansus. Kalau orang meragukan Idrus, berarti Gayus Lumbun juga perlu diragukan,” ucapnya.
Diungkapkan, Demokrat memang sengaja tidak mengusung kadernya sebagai ketua Pansus. “Demokrat sih legowo aja bukan Demokrat yang jadi ketua Pansus. Kami hanya mengusung wakil ketua Pansus saja,” tambahnya. Menurutnya, Demokrat sangat percaya diri. Karena Demokrat tidak pernah kecipratan uang Century.
‘’Jusuf Kalla Tetap Akan Dipanggil’’ Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Pansus Angket Bank Century
Ada skenario bekas Wapres Jusuf Kalla tidak akan dipanggil dalam Pansus, sehingga bekas Ketua Umum Partai Golkar itu tidak akan ‘nyanyi’ membongkar kasus Bank Century. ‘’Jusuf Kalla tetap dipanggil. Ini demi penuntasan kasus itu,’’ kata Wakil Ketua Pansus Anket Bank Century, Gayus Lumbuun, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. Dikatakan, pimpinan Bank Century kolektif, jadi antara ketua dan pimpinan yang lain mempunyai kendali yang sama.
’’Kita akan meminta keterangan Pak JK tentang apa saja materi pertemuannya dengan Sri Muliani dan Boediono. Dan apa saja yang diminta kedua orang itu. Sebab, saat pertemuan itu Jusuf Kalla meminta Polri untuk mengusut kasus Century,’’ katanya.
Gayus tidak peduli kalau ada pihak-pihak tertentu yang mau menghalang-halangi agar JK tidak diundang Pansus Bank Century. Menurut dia, tindakan seperti itu sebagai sesuatu yang tidak fair karena bisa mengurangi fakta-fakta yang lengkap yang akan diungkap.
Selain Kalla, Pansus juga akan memanggil Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Karena keduanya, bagian yang diungkap dalam hasil pemeriksaan BPK. ’’Pansus telah mempunyai agenda yang tidak bisa diubah yakni memanggil Jusuf Kalla, Boediono, Sri Mulyani, Raden Pardede dan sejumlah pejabat lainnya untuk dimintai keterangan,’’ tegas Gayus.
Gayus yang menjabat Ketua Badan Kehormatan DPR ini menjelaskan, pansus angket Century akan mengadakan rapat pleno, Senin (14/12).
’’Angket Tidak Bisa Diharapkan Lagi’’ Fadjroel Rahman, Ketua Pedoman.
Hak Angket sudah tidak bisa diharpakan lagi, karena sudah ditunggangi kepentingan politik untuk melindungi pemerintah. Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Fadjroel Rahman, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
‘’Tidak bisa diharapkan lagi. Dengan komposisi pimpinan Pansus Hak Angket Bank Century diperkirakan akan menciptakan kanalisasi. Ujungnya hanya sampai pada kriminalisasi saja.
Fajroel melihat dari awal sudah terjadi pembajakan Hak Angket Bank Century oleh DPR. Misalnya, tidak dibacakannya tuntutan Hak Angket di paripurna, 4 orang dari tim 9 tidak dimasukan ke anggota Hak Angket. Dan yang terakhir terpilihnya Idrus Marham sebagai Ketua Pansus Hak Angket.
“Idrus bukan anggota tim 9. Seharusnya, yang jadi ketua adalah anggota tim 9. Dan Hak Angket ini dipastikan akan mandul,” katanya.
Dengan terpilihnya Idrus Marham memperlihatkan kelemahan PDIP untuk melakukan lobi-lobi politik. Padahal, mereka berhasil menggulirkan dan menyakinkan DPR untuk menggunakan Hak Angket dalam menyelidiki kasus Bank Century.
“Ini merupakan hak angket dalam sejarah yang didukung oleh 500 lebih anggota DPR, namun PDIP gagal menyakinkan 30 orang anggota pansus,” tandasnya.
‘’Kami Akan Cepat Lakukan ’’ Haryono Umar, Wakil Ketua KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan proses penyelidikan terhadap kasus aliran dana Bank Century. Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Menurut Haryono, pihaknya sedang menelaah hasil audit dari BPK tentang Bank Century. Kemudian mengumpulkan semua dokumen dan informasi yang terkait dengan kasus itu.
“Kami juga akan meminta keterangan dari PPATK dan BPK mengenai aliran dana Bank Century itu. Yang pasti kami akan lakukan dengan cepat, sehingga kasus ini bisa cepat tuntas “ katanya.
KPK, lanjut Haryono, juga sudah melakukan pembicaraan dan kerja sama dengan pimpinan DPR terkait dengan penyelesaikan kasus Bank Century.
“Kami sepakat, DPR mengatasi dari segi politis, sedangkan KPK dari segi hukumnya,” tandasnya.
’’Kalau Main-main Itu Namanya Bunuh Diri’’ Idrus Marham, Ketua Pansus Angket Bank Century
Ketua Pansus Angket Bank Century, Idrus Marham menanggapi dingin maraknya tuduhan miring terhadapnya.
“Silahkan saja, kalau ada yang meragukan, itu hak mereka. Tapi saya akan buktikan dan yakinkan mereka bahwa keraguan itu tidak terbukti. Pansus ini akan berjalan dengan baik tetap sesuai dengan komitmen dan semangat awal munculnya Hak Angket,” katanya di Gedung DPR, Jakarta.
Sekjen Partai Golkar itu meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan main-main dan berintrik jika memimpin Pansus Hak Angket Century. “ Sorotan begitu banyak, tidak ada yang bisa main-main. Kalau main-main itu namanya bunuh diri,” tegas Idrus.
Dikatakan, Pansus sekarang berbeda dengan pansus sebelumnya karena didukung 503 anggota dari seluruh fraksi. Yang punya niat yang sama untuk menuntaskan kasus Century. RM
“Pimpinan itu adalah memediasi, memberikan guidance, dinamis, tapi tidak lari dari semangat perjuangan awal,” katanya.
Soal banyak penolakan terhadap dirinya, Idrus mengatakan, bagus kalau ada yang menolak. ‘’Itu tantangan yang nanti kita buktikan,’’ ucapnya.
Sumber : rakyatmerdeka.co.id
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhak menempati kursi pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century. Penentuan kursi pimpinan Pansus Angket Century ini didasari atas azas proporsionalitas yang tertuang dalam tata tertib (Tatib) DPR. “Disetujui Pansus ini dipimpin oleh empat partai terbesar di DPR lewat azas proporsionalitas,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat
penentuan pimpinan dan ketua Pansus Angket Century, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12).
Rapat yang awalnya berlangsung tertutup akhirnya dinyatakan terbuka pada pukul 15.00 WIB untuk diliput wartawan yang telah menunggu sejak siang. Rapat diawali dengan pandangan tiap fraksi terkait mekanisme pemilihan pimpinan Pansus Angket. Awalnya terjadi perdebatan sengit antara fraksi dari partai besar melawan fraksi dari partai besar.
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Golkar sejak awal meminta rapat mematuhi azas proporsionalitas dalam menentukan pimpinan Pansus Angket Century. Mereka meminta empat partai terbesar di DPR saat ini berhak atas posisi pimpinan Pansus Angket Century. Namun Fraksi Gerindra sempat menolak permintaan fraksi dari partai besar tersebut. “Tatib tidak menjelaskan definisi prorporsionalitas itu apakah empat partai terbesar, terkecil atau partai yang sejak awal concern dengan hak angket,” kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani.Setelah perdebatan yang lumayan panjang, semua fraksi akhirnya menyepakati empat fraksi dari partai terbesar di DPR diberi kesempatan memimpin Pansus Angket Century. Sebagai Pimpinan DPR, Priyo berjanji akan mengusulkan penyempurnaan Tatib sehingga tercipta keadilan dalam penentuan pimpinan suatu pansus di masa yang akan datang. Rapat diskors sekitar pukul 17.30 WIB dan akan dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB untuk menentukan Ketua Pansus Angket Century. andri saubani/pur
Sumber : republika.co.id
INILAH.COM, Jakarta - PKS tidak memasukan salah satu inisiator hak angket M Misbakhun dalam Pansus Century. Namun, PKS membantah bila hal dilakukan karena pesanan Demokrat.
Hal itu diungkapkan Misbakhun kepada INILAH.COM, Jakarta, Jumat (4/12). Menurutnya, PKS telah melakukan pertimbangan yang matang dalam menentukan siapa kadernya yang cocok menduduki kursi anggota Pansus Century, bukan atas dasar pesanan parpol lain.
"Bahwa semua yang masuk ke dalam pansus adalah orang yang memiliki kemampuan," katanya.
Menurutnya, tiga anggota Pansus Century yang berasal dari F PKS yakni Andi Rahmat, Mahfudz Siddik dan Fahri Hamzah memiliki kemampuan tersendiri untuk mengungkap skandal yang diduga merugikan negara Rp6,7 triliun ini.
"Andi Rahmat memiliki pemahaman kasus yang baik. Lalu Mahfudz Siddik memiliki jaringan yang baik. Terakhir Fachry Hamzah memiliki pemahaman ekonomi yang baik," ungkapnya.
Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan bahwa PKS adalah partai yang sangat terstruktur. "Jadi pengambilan keputusan memang harus didasari keputusan DPP PKS," imbuhnya. [mut]
Sumber : inilah.com
VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid ikut mendukung usulan hak angket kasus Bank Century. Dukungan Hidayat itu sudah dipertegas dengan pembubuhan tanda tangan.
Hidayat Nur Wahid menandatangi dukungan hak angket itu pada Senin 30 November 2009, seperti yang ditunjukkan inisiator angket dari PKS Muhammad Misbakhun di Gedung DPR.
"Lihat ini, siapa yang tanda tangan," kata Muhammad Misbakhun di sela jumpa pers Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum di Gedung DPR. Misbakhun menunjukkan tanda tangan itu kepada inisiator angket lainnya, Maruarar Sirait, politisi dari Fraksi PDIP.
Misbakhun langsung melanjutkan, "Ini tanda tangan Hidayat Nur Wahid. Barusan tanda tangan," ujar politisi dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini petang tadi. Maruarar pun merespons, "Bagus, bagus," ujar dia.
Dengan masuknya dukungan dari Fraksi Demokrat, total dukungan bagi angket Century mencapai 502 tanda tangan anggota DPR.
Menurut Maruarar, dengan total 502 dukungan terhadap Century, maka inisiator Century tidak lagi menjadi kelompok minoritas, melainkan mayoritas yang patut diperhitungkan.
Sumber : vivanews.com
VIVAnews - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tidak sepakat penentuan pimpinan panitia angket Century hanya berdasar asas proporsionalitas semata. PKS khawatir angket akan kehilangan esensi apabila pertimbangan utama dalam penyusunan panitia angket ialah ukuran fraksi.
"Pemilihan ketua angket bukan cuma ditentukan oleh kuantitas (anggota fraksinya), melainkan oleh kesepakatan bersama antarfraksi," kata Misbakhun, anggota Komisi XI sekaligus inisiator angket dari Fraksi PKS, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 25 November 2009. "Jika tidak, bisa-bisa roh angket akan menguap. Ketua angket harus dipegang oleh inisiator," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, panitia angket terdiri dari 30 orang anggota dewan. "Karena Demokrat ikut, maka pasti jumlah anggotanya pasti paling banyak di keanggotaan panitia angket," kata Misbakhun dalam sebuah diskusi di Gedung DPD RI. Bagaimanapun, menurut Misbakhun, jumlah keanggotaan terbanyak tidak otomatis menjamin posisi fraksi sebagai ketua angket.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Pramono Anung menyatakan, idealnya posisi ketua panitia angket harus berasal dari kalangan inisiator, yakni Fraksi PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, atau Hanura. Sebaliknya, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, sebaiknya mekanisme penentuan pimpinan angket mengedepankan asas proporsionalitas sesuai tata tertib.
Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan kesiapan fraksinya untuk memimpin panitia angket Century. "Sebenarnya kalau dilihat dari jumlah (anggota) kami yang lebih banyak, ya pimpinannya dari kami. Jadi, Demokrat siap bila diberi kepercayaan," kata Ruhut.
Sumber : VIVAnews.com
Jakarta - Usulan Partai PKS dan Partai Golkar agar Presiden SBY mengeluarkan Perppu mengenai PPATK agar aliran dana skandal Bank Century dapat terungkap ditolak FPD. Ketua FPD Anas Urbaningrum menilai tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan pembentukan Perppu.
"Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan Perppu. Sebaiknya kita menempatkan DPR tidak sebagai pengadilan," kata Anas Kepada wartawan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Anas meyakini semua anggota FPD akan membubuhkan tandatangan dukungan terhadap usul hak angket skandal Bank Century. Namun Anas berharap hak angket ini tidak dimaksudkan untuk menggangu kerja pemerintah, apalagi menjatuhkan pemerintah.
"Kalau memang dalam perjalanan pansus ada masalah pidana, ya biar diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang bertugas. Jangan sampai proses angket ini untuk menggangu pemerintah. Karena prosesnya bukan untuk mengoyang pemerintah dan impeachment," tegas Anas. (yid/iy)
Sumber : detik.com
Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2009).
Anas meyakini semua anggota FPD akan membubuhkan tandatangan dukungan terhadap usul hak angket skandal Bank Century. Namun Anas berharap hak angket ini tidak dimaksudkan untuk menggangu kerja pemerintah, apalagi menjatuhkan pemerintah.
"Kalau memang dalam perjalanan pansus ada masalah pidana, ya biar diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang bertugas. Jangan sampai proses angket ini untuk menggangu pemerintah. Karena prosesnya bukan untuk mengoyang pemerintah dan impeachment," tegas Anas. (yid/iy)
Sumber : detik.com
Jakarta, RMOL. Tim independen bentukan PDI Perjuangan untuk usut kasus Bank Century telah terbentuk selama dua minggu dan kini hasilnya mulai terasa.
Kemarin, anggota Fraksi PDIP Gayus Lumbuun mengaku dukungan hak angket untuk ungkap skandal triliunan rupiah itu datang dari enam fraksi DPR. Ia menyebutkan enam fraksi itu adalah Fraksi PKB, Partai Golkar, PDIP, PPP, Gerindra dan Hanura. Sedangkan, hari ini (Rabu, 11/11), di gedung DPR, Senayan, Jakarta, anggota fraksi PDIP Eva Sundari mengklaim dukungan hak angket telah mendapat persetujuan 62 anggota DPR dari F-PDIP dan disokong oleh enam perwakilan fraksi selain F-PDIP, termasuk PKS. Enam perwakilan fraksi itu adalah Maruarar Sirait (F-PDIP), HA Kundi M (F-PPP), Syraifuidn Suding (F-Hanura), M Hutabarat (F-Gerindra), Azis Syamsudin (F-Golkar), Chairuman Harahap (F-Golkar), KH Buchori (F-PKS), dan Effendy Choirie (F-PKB) baru akan menandatangani.
“FPDIP menilai hak angket Bank Century ini sangat serius dan pembentukan tim independent diperintahkan oleh DPP bukan Fraksi PDIP, terdiri dari 20 orang. Ini dari komisi II, III dan IV,” ujar Eva.
Eva berharap komitmen SBY dalam penumpasan korupsi bukanlah double standart. PDIP memilih angket agar mekanisme kelembagaan formal bisa terlaksana. Angket membuka peluang investigasi dan verifikasi. [ald]
sumber : rakyatmerdeka.co.id



















