Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam kasus Bank Century belum diperlukan. Pasalnya saat ini kasus Century sudah masuk dalam proses penyidikan KPK, sehingga DPR hanya tinggal menunggu kinerja KPK.
"Secara prinsip kita menghormati keinginan HMP. Tapi kita lebih mendahulukan agar betul-betul. Sekarang bola ada di KPK yang menetapkan dua tersangka. Bahkan KPK sudah mengkoreksi pernyataan sebelumnya bahwa Boediono tidak bisa disentuh. Lebih bagus KPK diperkuat sehingga menuntaskan masalah ini," ujar Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/11/2012).
Menurutnya, langkah KPK yang sudah menetapkan dua orang pejabat Bank Indonesia (BI) merupakan langkah tepat, karena kebijakan bailout sebesar Rp6,7 triliun merupakan kewenangan pejabat BI tingkat Deputi.
FPKS menilai saat ini tugas DPR mendorong terus KPK untuk segera menuntaskan kasus Century hingga ke akarnya. Sehingga pihak yang bertanggungjawab atas kebijakan tersebut bisa diproses.
"Bahwa KPK sudah menetapkan tersangka kalau KPK didorong dan didukung menuntas kan Century itu lebih cepat. Kalau kita menggunakan HMP prosesnya panjang. Ya kami lebih mendahulukan KPK melaksanakan kewenangannya mendukung KPK menindaklanjuti dua deputi itu dan membongkar ke akar-akarnya. Tapi jangan menutup HMP," ujarnya. [mvi]
Sumber: inilah.com, [Ajat M Fajar]
![]() |
| Surahman Hidayat |
“Penarikan ini agar Pak Hidayat bisa berkonsentrasi sebagai Calon Kepala Daerah DKI Jakarta dan kerja-kerja BKSAP tidak terbengkalai dengan rangkap jabatan,sehingga kita ajukan Ustadz Surrahman sebagai Ketua BKSAP menggantikan Pak Hidayat,” jelas Ketua Fraksi Mustafa Kamal dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Menurut Kamal, Fraksi PKS sebenarnya cukup berat menarik Hidayat dari posisi BKSAP karena prestasiyang sudah ditorehkan olehnya yang mampu membawa DPR RI menjadi lembaga terhormat di regional Asia.
Di bawah kepemimpinan Hidayat, Indonesia dipercaya sebagai Parlemen Organisasi Negara Islam (PUIC) periode 2010-2014. Selain itu, Indonesia juga dipercaya menjadi perwakilan parlemen Islam untukmengungkapkan kesuksesan Islam di Indonesia yang moderat, toleran dan menghargai kemajemukan. “Pak Hidayat sudah menjadi tokoh internasional dan mengangkat harkat martabat bangsa Indonesiamelalui diplomasi parlemen. Ini menjadi kebanggan bagi kami di PKS dan umumnya juga seluruh bangsa Indonesia,” tegasnya.
Meski demikian dengan pertimbangan tetap menjaga amanah, maka FPKS memutuskan untuk terus menjalankan kepercayaan sebagai Ketua BKSAP dan mengajukan nama baru yakni Surahman Hidayat. Sebelumnya, Surahman sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX (Bidang Perbankan danKeuangan) serta Wakil Ketua Komisi VIII (Bidang Sosial dan Agama).
Di internal PKS, Surahmanmenjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Pusat (DSP) PKS. “Kami mengajukan Ustadz Surrahman dengan pertimbangan kapasitas dan pengalaman beliau di dalam dan luar negeri. Selain itu, beliau juga dikenalsebagai tokoh yang memiliki jaringan internasional Islam yang luas. Sehingga Parlemen Indonesia di dunia Internasional bisa menorehkan lebih banyak prestasi lagi,” jelasnya.
[Sumber: pikiran-rakyat.com]
Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Fahri Hamzah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mau memenuhi panggilan pimpinan DPR untuk rapat konsultasi.
Fahri mengaku heran dengan sikap yang diambil KPK. Pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja pernah menemui M Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
"Kalau ketemu Nazaruddin saja mau," sindirnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Banggar dan KPK, rencananya digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011) siang. KPK tidak bisa datang demi menjaga kredibilitas.
"KPK sedang menyelidiki kasus yang ada di Kemenakertrans dimana diantaranya memeriksa empat anggota DPR yang juga pimpinan Banggar (Badan Anggaran)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada INILAH.COM.
Sikap penolakan KPK tersebut makin memanaskan perseteruan antara KPK dan Banggar DPR. Usai diperiksa KPK pada Jumat (23/9/2011), Banggar memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012.
Tidak hanya itu, Banggar juga tidak mau memenuhi panggilan KPK untuk yang kedua kalinya. Dua Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung enggan dimintai keterangan karena belum terima surat panggilan.
Terlepas dari aksi balas balas dendam Banggar dan KPK. Jika penolakan KPK untuk memenuhi undangan pimpinan DPR dikaitkan dengan pimpinan KPK bertemu dengan Nazaruddin, boleh dibilang kurang tepat.
Ketika Chandra dan Ade bertemu Nazaruddin pada 2009, kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin belum diselidiki penyidik. Artinya, saat itu Nazaruddin tidak berstatus sebagai tersangka ataupun saksi. [bar][Sumber: Oleh: Agus Rahmat, www.inilah.com/29/9/2011]
Fahri mengaku heran dengan sikap yang diambil KPK. Pimpinan KPK yakni Chandra M Hamzah dan Ade Rahardja pernah menemui M Nazaruddin yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
"Kalau ketemu Nazaruddin saja mau," sindirnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Rapat konsultasi antara pimpinan DPR, Banggar dan KPK, rencananya digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2011) siang. KPK tidak bisa datang demi menjaga kredibilitas.
"KPK sedang menyelidiki kasus yang ada di Kemenakertrans dimana diantaranya memeriksa empat anggota DPR yang juga pimpinan Banggar (Badan Anggaran)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada INILAH.COM.
Sikap penolakan KPK tersebut makin memanaskan perseteruan antara KPK dan Banggar DPR. Usai diperiksa KPK pada Jumat (23/9/2011), Banggar memutuskan untuk menghentikan sementara pembahasan RAPBN 2012.
Tidak hanya itu, Banggar juga tidak mau memenuhi panggilan KPK untuk yang kedua kalinya. Dua Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey dan Tamsil Linrung enggan dimintai keterangan karena belum terima surat panggilan.
Terlepas dari aksi balas balas dendam Banggar dan KPK. Jika penolakan KPK untuk memenuhi undangan pimpinan DPR dikaitkan dengan pimpinan KPK bertemu dengan Nazaruddin, boleh dibilang kurang tepat.
Ketika Chandra dan Ade bertemu Nazaruddin pada 2009, kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin belum diselidiki penyidik. Artinya, saat itu Nazaruddin tidak berstatus sebagai tersangka ataupun saksi. [bar][Sumber: Oleh: Agus Rahmat, www.inilah.com/29/9/2011]
![]() |
| Fachri Hamzah Anggota DPR dari Fraksi PKS |
“KPK itu saya harap kembali ke jalan benar, laksanakan saja undang-undang dengan benar,” ujar Fachri saat dihubungi wartawan, Senin (15/8/2011).
Fahri juga mengkritik karena KPK dianggapnya lebih mementingkan popularitas di hadapan masyarakat tanpa memperhitungkan sumber daya manusia untuk melaksanakan penuntasan kasus hukum.
Ekspektasi masyarakat yang meningkat akibat popularitas KPK tersebut menyebabkan laporan korupsi masuk secara deras ke KPK, namun tak sanggup diatasi sehingga berujung pada penumpukan hingga mencapai puluhan ribu kasus.
Kata Fachri, kondisi tersebut menyebabkan KPK kewalahan dan akhirnya memilih untuk berpolitik dalam penuntasan kasus hukum. “Berpolitik dalam pengertian yang banyak risiko, dia takkan mau ambil dan selesaikan. Yang banyak resiko jelas terkait dengan partai penguasa,” pungkasnya.
(ful) [okezone.com]
![]() |
| Sekretaris FPKS Abdul Hakim |
Menurut Hakim, hal-hal terkait pembangunan gedung adalah wilayah teknis yang menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk menyelesaikannya. "Jangan sampai ada kesan, anggota dewan ikut cawe-cawe dalam urusan teknis seperti itu." ujar Hakim.
Hakim menyatakan Fraksi PKS sendiri mengusulkan rasionalisasi lembaga Badan Urusan Rumah Tangga atau BURT. Selama ini, menurutnya, produk kebijakan yang dikeluarkan BURT kerap menggundang kontroversi di tengah masyarakat.
FPKS mengusulkan BURT dirasionalisasi menjadi lembaga setara Kelompok Kerja atau Pokja dibawah Pimpinan DPR. Keanggotaaan Pokja inipun cukup 9 orang mewakili 9 Fraksi, tidak seperti saat ini yang jumlahnya mencapai lebih dari 50 orang. Rasionalisasi ini, ujar anggota dari Daerah Pemilihan Lampung 2 tersebut, menemukan konteksnya karena di tahun Anggaran 2011, lembaga tinggi DPR
menyerap hanya 0,2% dari total APBN.
Secara bersamaan Fraksi PKS mengusulkan penguatan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN di DPR. Alasan FPKS, menurut Hakim, karena BAKN merupakan lembaga yang diamanatkan UUDN RI 1945. namun justru kurang merepresentasikan fungsi pengawasan DPR secara maksimal terhadap Anggaran Negara yang mencapai Rp 1.229,5 Triliun.
Idenya, untuk memperkuat fungsi pengawasan anggaran, selain diperkuat lembaganya maka keanggotaannya pun mesti diperluas menjadi setingkat Pansus. "Kami mengusulkan ada tigapuluh perwakilan yang mewakili secara oporsianal dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI," tutur Hakim.(Andhini) [Sumber: metrotvnews.com]
![]() |
| Rencana Gedung Baru DPR RI |
Soal tidak adanya sayembara, Anis mengatakan rencana untuk membangun gedung baru merupakan warisan dari periode DPR yang lalu.
"Dari segi mekanisme itu sudah benar, proses pengajuan benar. Memang ini dari periode sebelumnya. Saya tidak tahu persisnya. Ini kita terima begitu dari BURT. Saat rapim pertama kali ini memang barang sudah ada. Sekarang masalahnya, ini kan warisan dari periode lalu, ini pasti," kata Anis kepada wartawan, Rabu, (6/4).
Menurut Sekjen PKS tersebut, anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung memang sudah cair, namun masih bisa dikembalikan.
Terkait banyaknya anggota dewan yang tidak tahu pasti perencanaan detail pembangunan gedung baru, Anis mengatakan hal tersebut wajar karena pembahasan berlangsung di BURT.
"Itu kan dibahasnya di BURT dan dibawa ke rapat fraksi. Jadi kalau anggota tidak tahu, itu wajar. Kalau ditolak, ya ditolak. Kita di pimpinan hanya mengikuti fraksi," ujarnya.
Sebelumnya, rapat konsultasi rencana pembangunan gedung baru yang digelar Selasa (5/4) batal dilaksanakan karena banyak pimpinan fraksi dan dua pimpinan DPR berhalangan hadir. Sehingga, rapat konsultasi akan digelar kembali Kamis (7/4) besok dan pengambilan putusan dilakukan Jumat mendatang.
"Kamis sore (rapat), diputuskan Jumat," ujarnya. (*/OL-3)
Sumber: mediaindonesia.com
![]() |
| Rencana Gedung Baru DPR RI |
Kalau penambahan staf ahli untuk anggota dewan batal, berarti gedung baru tidak diperlukan. Yang perlu kita tolak terlebih dulu adalah ide penambahan staf.
-- Anis Matta
"Kalau penambahan staf ahli untuk anggota dewan batal, berarti gedung baru tidak diperlukan. Yang perlu kita tolak terlebih dulu adalah ide penambahan staf. Gedung otomatis tidak diperlukan jika penambahan staf dibatalkan," ungkap Anis di ruangannya di DPR RI, Rabu (6/4/2011).
Namun, menurut dia, anggota dewan memang dalam hal beban kerja membutuhkan staf ahli. Idealnya, setiap anggota membutuhkan satu sampai empat staf untuk membantu menyelesaikan urusan tentang ekonomi, politik, dan hukum. Selain itu, diperlukan juga penambahan tenaga ahli di bawah Setjen DPR RI.
"Pekerjaan yang dilakukan anggota dewan juga banyak, bagaimana bisa dikerjakan satu anggota dewan. Mereka butuh tenaga ahli. Sekarang tergantung bagaimana kita menyiasati. Namun, kembali lagi, itu tergantung fraksi. Nanti juga akan pakai voting jika belum ada kesepakatan," tambahnya.
Anis memberikan gambaran bahwa kemungkinan penghuni di gedung DPR RI, Senayan, akan bertambah lebih dari 3.000 orang, termasuk para staf ahli. Hal itu berarti membutuhkan penambahan ruang kerja.
Namun, lanjut Anis, pembangunan gedung baru bukan berarti gedung lama tidak digunakan. Hanya, ia belum bisa menjelaskan perincian pembagian pengguna gedung itu jika nanti jadi dibangun.
Sumber: KOMPAS.com
"Kalau impor pangan, itu restu Menteri Perekonomian, bukan restu Menteri Pertanian." - Salah satu syarat yang diminta Partai Gerakan Indonesia Raya untuk masuk kabinet adalah pemerintah menghentikan impor pangan. Dan pos di kabinet yang diincar adalah Kementerian Pertanian yang saat ini diduduki kader Partai Keadilan Sejahtera, Suswono.
Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi Pertanian, Rofi' Munawar, menyatakan tak tepat mengaitkan impor pangan dengan Kementerian Pertanian. "Kementerian Pertanian mengurusi produksi dalam negeri," kata Rofi' kepada VIVAnews. "Kalau impor pangan, itu restu Menteri Perekonomian, bukan restu Menteri Pertanian."
Secara khusus Rofi’ mengritik Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa alokasi beras yang diimpor hanya akan digunakan untuk operasi pasar dan operasi pasar khusus, guna stabilisasi harga.
Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini kebijakan tersebut sangat rawan penyimpangan. “Bisa jadi beras impor, yang memiliki selisih harga beli yang cukup jauh dengan beras nasional, akan bocor dan kemudian dikomersilkan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam pandangan Rofi’, Bulog perlu memperhatikan kajian BPS di mana disebutkan bahwa pada akhir 2011 diperkirakan jumlah penduduk akan bertambah 3,8 juta jiwa, sehingga total penduduk mencapai 241, 1 juta jiwa. Sementara, pertumbuhan padi diyakini mencapai 1,35 persen.
“Dengan kondisi tersebut masih akan terjadi surplus beras sebesar 4,29 juta ton sehingga tidak ada alasan memperpanjang kebijakan impor dan pembebasan bea masuk beras impor,” ujar Rofi'.
Impor pangan diperkirakan bisa membuat anjlok harga beras karena pada Maret 2011 ini akan ada panen raya hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan tersebut beban petani akan semakin berat. ”Ini menyengsarakan petani, karena menghilangkan insentif harga dan mematikan diversifikasi pangan berbasis bahan baku lokal,” kata Rofi’. (kd)
----------------------------------
Posted : kyw
Sumber : vivanews.com
Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi Pertanian, Rofi' Munawar, menyatakan tak tepat mengaitkan impor pangan dengan Kementerian Pertanian. "Kementerian Pertanian mengurusi produksi dalam negeri," kata Rofi' kepada VIVAnews. "Kalau impor pangan, itu restu Menteri Perekonomian, bukan restu Menteri Pertanian."
Secara khusus Rofi’ mengritik Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa alokasi beras yang diimpor hanya akan digunakan untuk operasi pasar dan operasi pasar khusus, guna stabilisasi harga.
Menurut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini kebijakan tersebut sangat rawan penyimpangan. “Bisa jadi beras impor, yang memiliki selisih harga beli yang cukup jauh dengan beras nasional, akan bocor dan kemudian dikomersilkan kembali oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” katanya.
Dalam pandangan Rofi’, Bulog perlu memperhatikan kajian BPS di mana disebutkan bahwa pada akhir 2011 diperkirakan jumlah penduduk akan bertambah 3,8 juta jiwa, sehingga total penduduk mencapai 241, 1 juta jiwa. Sementara, pertumbuhan padi diyakini mencapai 1,35 persen.
“Dengan kondisi tersebut masih akan terjadi surplus beras sebesar 4,29 juta ton sehingga tidak ada alasan memperpanjang kebijakan impor dan pembebasan bea masuk beras impor,” ujar Rofi'.
Impor pangan diperkirakan bisa membuat anjlok harga beras karena pada Maret 2011 ini akan ada panen raya hampir di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kebijakan tersebut beban petani akan semakin berat. ”Ini menyengsarakan petani, karena menghilangkan insentif harga dan mematikan diversifikasi pangan berbasis bahan baku lokal,” kata Rofi’. (kd)
----------------------------------
Posted : kyw
Sumber : vivanews.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Inilah para "tersangka" kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun versi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Nama-nama di bawah ini dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana talangan pada proses merger dan akuisisi Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dari 2001-Desember 2004, periode pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek pada November 2008, penyertaan modal sementara pada 2008-2009, dan aliran dana.
Pada periode akuisisi dan merger hingga menjelang pemberian FPJP
1. Pemegang saham Rafat Ali Rizvi
2. Pemegang saham Hesham Al Warraq
3. Pemilik Bank Century Robert Tantular
4. Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
5. Direktur Pengawasan Bank BI Sabar Anton Tarihoran
6. Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
7. Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom
8. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
II. Periode pemberian FPJP
1. Gubernur Bank Indonesia Boediono
2. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
3. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
4. Deputi Gubernur BI Boedi Moelya
5. Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin
6. Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf
7. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Sugeng
8. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Dody Budy Waluyo
9. Dan pihak-pihak terkait lainnya.
III. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
1. Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
2. Anggota KSSK Boediono
3. Sekretaris KSSK Raden Pardede
4. Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito
IV. Pemberian Penyertaan Modal Sementara
1. Komisioner LPS Rudjito
2. Komisioner LPS Firdaus Djaelani
V. Penggunaan PMS atau aliran dana
1. Nasabah Bank Century cabang Makassar Amiruddin Rustan
2. Kepala Cabang Bank Century cabang Makassar Rusdi Nasyir
Nama-nama di bawah ini dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana talangan pada proses merger dan akuisisi Bank CIC, Danpac, dan Pikko menjadi Bank Century dari 2001-Desember 2004, periode pemberian fasilitas pembiayaan jangka pendek pada November 2008, penyertaan modal sementara pada 2008-2009, dan aliran dana.
Pada periode akuisisi dan merger hingga menjelang pemberian FPJP
1. Pemegang saham Rafat Ali Rizvi
2. Pemegang saham Hesham Al Warraq
3. Pemilik Bank Century Robert Tantular
4. Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
5. Direktur Pengawasan Bank BI Sabar Anton Tarihoran
6. Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak
7. Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom
8. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
II. Periode pemberian FPJP
1. Gubernur Bank Indonesia Boediono
2. Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
3. Deputi Gubernur BI Siti Ch. Fadjriah
4. Deputi Gubernur BI Boedi Moelya
5. Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin
6. Direktur Pengelolaan Moneter BI Eddy Sulaeman Yusuf
7. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Sugeng
8. Deputi Direktur Pengelolaan Moneter BI Dody Budy Waluyo
9. Dan pihak-pihak terkait lainnya.
III. Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
1. Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani
2. Anggota KSSK Boediono
3. Sekretaris KSSK Raden Pardede
4. Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Rudjito
IV. Pemberian Penyertaan Modal Sementara
1. Komisioner LPS Rudjito
2. Komisioner LPS Firdaus Djaelani
V. Penggunaan PMS atau aliran dana
1. Nasabah Bank Century cabang Makassar Amiruddin Rustan
2. Kepala Cabang Bank Century cabang Makassar Rusdi Nasyir
JAKARTA--Fraksi Partai Keadilan Sejahatera menyebut mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Sembilan fraksi malam ini (23/2) membacakan pandangan akhirnya atas pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century.
“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century.
“Pandangan kami bukanlah untuk memojokkan atau mengorbankan pihak tertentu,” kata juru bicara Fraksi PKS, Andi Rahmat, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2). Sri Mulyani, Raden Pardede, dan Boediono, kata Andi, patut diduga bertanggung jawab khususnya terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Bahkan, pemberian FPJP untuk Bank Century, menurut Fraksi PKS telah memenuhi unsur Pasal 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya kepada ketiga orang tersebut, pejabat-pejabat BI yang terkait dengan proses bailout juga dinilai Fraksi PKS patut diduga bertanggung jawab atas kasus Bank Century. Nama-nama seperti Miranda Goeltom, Siti Fadjriah, Aulia Pohan, dan Budi Mulya dinilai layak bertanggung jawab.
Tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, menurut Fraksi PKS, dalam periode proses akuisisi sampai pencairan FPJP, perbuatan pihak terkait diduga telah melanggar UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Akibatnya bailout untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun telah merugikan keuangan negara dan perkonomian negara.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PKS menyerahkan kesimpulannya kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian atau KPK untuk menindaklajutinya. Selain itu, Fraksi PKS juga merekomendasikan perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait perbankan. PKS juga meminta dibentuknya tim pengawasan terkait proses tindak lanjut proses hukum dalam kasus Bank Century.
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKS dan PPP dalam laporan awal Pansus Angket Bank Century menemukan, ada indikasi tipikor dalam bailout Bank Century. KPK pun akan menindaklanjuti temuan itu.
"KPK (akan) menganalisis berdasarkan informasi, data-data dan pemeriksaan yang dikumpulkan (termasuk hasil Pansus)," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2).
Kesimpulan temuan PKS dan PPP itu, katanya, juga dalam rangka menemukan bukti awal adanya indikasi korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Jadi KPK sekarang sedang bekerja. Informasi dari pihak lain tentang hal ini, KPK akan menampungnya dan menganalisisnya," tandas Jasin.
Dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Pansus yang disampaikan hari ini di Gedung DPR RI Jakarta, baik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keduanya menyimpulkan temuan yang sama. Ada indikasi dugaan tipikor dalam pengucuran dana bailout. [bar]
sumber: www.inilah.com
"KPK (akan) menganalisis berdasarkan informasi, data-data dan pemeriksaan yang dikumpulkan (termasuk hasil Pansus)," ujar Wakil Ketua KPK, Mochamad Jasin melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2).
Kesimpulan temuan PKS dan PPP itu, katanya, juga dalam rangka menemukan bukti awal adanya indikasi korupsi dalam pengucuran dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, yang saat ini tengah diselidiki KPK.
"Jadi KPK sekarang sedang bekerja. Informasi dari pihak lain tentang hal ini, KPK akan menampungnya dan menganalisisnya," tandas Jasin.
Dalam kesimpulan hasil pemeriksaan Pansus yang disampaikan hari ini di Gedung DPR RI Jakarta, baik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), keduanya menyimpulkan temuan yang sama. Ada indikasi dugaan tipikor dalam pengucuran dana bailout. [bar]
sumber: www.inilah.com
VIVAnews - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mendapat pesan singkat atau SMS yang berbunyi, kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan di deponering Kejaksaan Agung. Istana enggan berkomentar.
"Saya tidak mau berkomentar. Maaf, sekali lagi maaf, saya tidak bisa berkomentar soal itu," kata staf khusus Presiden bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga kepada VIVAnews, Sabtu 21 November 2009.
Deponering merupakan mekanisme yang ada di Kejaksaan Agung. Untuk deponering dalam kasus ini berarti, mengenyampingkan berkas berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
Alasan deponering adalah demi kepentingan umum. "Ada teman bilang lewat pesan singkat (SMS) tadi malam. Sepertinya (kasus) Bibit dan Chandra akan deponering," kata Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS dari Nanggroe Aceh Darussalam I.
Seperti diketahui, Tim 8 atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum yang diketuai Adnan Buyung Nasution menyebut, alat bukti dalam kasus Bibit dan Chandra kurang.
Maka itu, Tim 8 memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan kasus ini atau deponering untuk kepentingan umum.
Siang tadi, staf khusus Kapolri dan Jaksa Agung mendatangi kediaman Presiden SBY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Staf Kapolri dan Jaksa Agung mengantarkan laporan tertulis hasil kajian rekomendasi Tim 8.
Sumber: vivanews.com
JAKARTA--Anggota komisi III F-PKS, M Nasir Djamil mengatakan langkah kepolisian memanggil pers, terkait transkrip rekaman sama saja polisi mencari gara-gara. "Saya menilai pemanggilan itu pers itu, sama saja mencari gara-gara, alias bumerang buat polisi sendiri,"katanya usai menjadi diskusi " Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century",Jumat.
Dia memprediksi polisi bisa makin tersudut dengan pemanggilan pers. Sebab pers bagian dari masyarakat. "Yang jelas, pemanggilan itu bisa menampar muka polisi sendiri,"tambahnya.
Dalam rapat kerja dengan kepolisian semalam, kata Nasir, dirinya menanyakan langsung perihal pemanggilan pers tersebut. "Yang saya tanyakan, itu apakah pemanggilan itu terkait transkrip yang sudah ditanyakan di Mahkamah Konstitusi atau yang sebelum diperdengarkan. Ini yang mana?,"terangnya.
Nasir menambahkan pertanyaan itu sendiri belum bisa dijawab Kapolri. Karena dia sendiri belum tahu soal pemanggilan pers tersebut. "Kapolri sendiri belum menjawab pertanyaan itu, karena dia belum mengetahui soal pemanggilan tersebut,"ujarnya.
Saat didesak apakah pers bisa menjadi tersangka nantinya, Nasir tak yakin ke arah itu. Meski antara saksi dan tersangka itu sangat tipis bedanya. "Saya percaya polisi takkan melakukan kriminalisasi terhadap pers. Kemungkinan besar polisi hanya ingin bertanya saja terhadap transkrip itu," terangnya.
Sementara itu, dari rapat kerja komisi III DPR dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kapolri semalam. Dir II Mabes Polri Kombes Raja E Risman sudah menjelaskan pemanggilan terhadap dua surat kabar nasional, Kompas dan Seputar Indonesia itu hanya untuk menggali siapa si penyebar transkrip rekaman, sebelum diputar di sidang MK. "Karena dibilang kerahasiaan sumber dilindungi Undang-Undang Pers, ya sudah kita tidak memaksa. Jadi kita kan hanya ingin mempertegas bahwa transkrip itu benar dimuat di media, hanya itu saja," katanya.
Saat ditanya kenapa hanya memanggil dua surat kabar saja, kata Raja, Kompas dan Sindo hanya sebagai sampel media saja. "Karena cetak itu kan bisa diakses luas. Ini bukan maksud kita ingin mengkriminalisasi pers,"tegasnya.
Dikatakan Raja, Kapolri juga sudah memberikan jaminan tidak akan mengkriminalisasi pers. Pemanggilan ini hanya prosedur resmi untuk meminta keterangan saja. "Kapolri sudah memberi jaminan tak mengkriminalisasi," jelasnya.
Seperti diketahui, surat panggilan yang dilayangkan kepolisian tertanggal 18 Nopember 2009, pemanggilan itu akan dilakukan pada Jumat 20 November di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan harian Sindo juga mendapatkan pemanggilan yang sama.
Pemanggilan itu, terkait rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diperdengarkan secara langsung di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Sedangkan harian Kompas sendiri, memuat transkrip rekaman tersebut pada keesokan harinya, yakni pada 4 November.ant/kpo
Sumber : republika.co.id
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal mendesak percepatan reformasi birokrasi khususnya di lingkungan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Kisruh di antara lembaga penegak hukum belakangan ini karena tindakan segelintir oknum yang hanya ingin mengambil keuntungan telah mencoreng institusi tersebut dan mengikis kepercayaan rakyat kepada lembaga penegak hukum. “Lemahnya sistem penyelesaian sebuah kasus korupsi telah menohok pemerintah maupun DPR,” kata Mustafa di Gedung Dewan, Kamis, (5/11).Menurut dia, dua lembaga ini merupakan bagian integral pembentuk sistem hukum yang harusnya mampu mencegah terjadinya mafia kasus. Untuk itu, Fraksi PKS menuntut penataan ulang di dalam tubuh lembaga penegak hukum dan peradilan. Penataan tersebut harus meliputi semua aspek seperti manusia, peraturan/ UU,dan komitmen berdasar kinerja yang secara berkala dievaluasi. "Seharusnya ini menjadi program 100 hari, program triwulan, semester, atau jangka panjang lima tahunan yang harus dicanangkan pemerintah,” ujarnya.
Program ini, lanjutnya, harus memiliki political will yang kuat dari pemerintah dengan dukungan DPR seperti dalam bidang ekonomi yang ditunjukkan dalam National Summit di Jakarta yang lalu. Selama ini pemerintah selalu berbicara mengenai penguatan di bidang ekonomi, seharusnya seiring dengan penguatan program reformasi birokrasi, "Harus mendapat prioritas. Jangan sampai rakyat muak dan selalu menunggu perubahan," kata dia.
Fraksi PKS, tambah dia, juga mendesak sinkronisasi, koordinasi, dan sinergi antara lembaga penegak hukum baik KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam program pemberantasan korupsi sebagai prioritas tindakan. “Ini persoalan sistem yang harus dikawal oleh ketiga lembaga penegak hukum dengan kompak,” tegasnya. (MUNAWWAROH)
Sumber: tempointeraktif.com
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Komisi III DPR mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seputar sulitnya menyeret tersangka kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, kembali ke Indonesia. Anggoro diduga melarikan diri ke Singapura pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Mengapa KPK tidak bisa membawa Anggoro ke Indonesia? Kalau hanya mengatakan belum berhasil, pernyataan itu tidak bisa kita terima begitu saja," kata anggota Komisi III asal Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (4/11).
Nasir menambahkan, KPK harus menyampaikan kendala yang dihadapi secara transparan. "Kenapa orang seperti Anggoro yang sudah merugikan negara, tidak bisa dibawa kembali? Ini mengusik rasa keadilan. Apa kendala paling berat yang dihadapi KPK?" cecarnya.
Menjawab pertanyaan ini, Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan, kendala terbesar adalah tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura.
"Kita juga belum mengefektifkan mutual legal assistant dengan penyidik luar negeri. Hal ini menyebabkan belum efektif untuk menangkap warga negara yang ada di luar negeri," jelas Tumpak.
Kendala ini, menurutnya, tak hanya dihadapi KPK. Tumpak mencontohkan, untuk beberapa kasus yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung juga menghadapi kendala yang sama ketika tersangka melarikan diri ke Singapura. "Seperti Djoko Tjandra dan Samsul Nursalim. Kami berpikir, kalau KPK bisa mendatangkan Anggoro pasti luar biasa," ujarnya.
Ketika ditanya lebih jauh, Tumpak enggan membeberkan upaya apa yang akan dilakukan KPK selanjutnya untuk menyeret Anggoro mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Mana mungkin kusampaikan semuanya ke kalian," kata Tumpak kepada wartawan.
Sumber: www.kompas.com
VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mustafa Kamal, menyatakan pernyataan Fahri Hamzah di sebuah stasiun televisi swasta bukan mewakili fraksi atau partai. PKS sendiri mendukung pemberantasan korupsi."Yang pasti, PKS mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi," ujar Mustafa saat dihubungi melalui telepon, Senin 2 November 2009. "Kami harapkan proses hukum yang berjalan (terhadap Chandra-Bibit) bisa dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan ditunda-tunda sehingga menjadi berlarut-larut."
Sementara pernyataan Fahri yang menyatakan kerja KPK selama ngawur dan meremehkan polisi adalah dalam kapasitas dia sebagai anggota DPR. "Itu ekspresi dia sebagai anggota DPR. Masing-masing anggota FPKS bisa mengekspresikan pendapat mereka di sektornya masing-masing. Jadi itu tidak serta-merta mencerminkan sikap fraksi. Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan," ujar Mustafa.
Namun tanggapan Fahri ini keburu mendapat kecaman luas. Bahkan terbentuk sebuah grup di Facebook yang menghendaki Fahri diberhentikan PKS sebagai anggota DPR.
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), sebuah organisasi yang didirikan Fahri, juga mengecam. Ketua Umum KAMMI, Rijalul Imam, menyatakan jangan menghubungkan pernyataan Fahri itu sebagai pernyataan KAMMI. KAMMI secara tegas mendukung KPK.
Sumber : www.vivanews.com
TEMPO Interaktif, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk panitia kerja guna mengusut rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah petinggi Kejaksaan.
"Paling tidak mencari tahu siapa dalang semua ini. Karena kami yakin ada dalangnya," kata Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Jamil saat dihubungi Tempo, Ahad (1/11).
Pembentukkan panitia kerja, kata Nasir, juga untuk menangani pertikaian antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Usul pembentukan panitia kerja akan disampaikan dalam rapat internal Komisi Hukum, Selasa pekan depan.
Panitia kerja dinilai penting karena dianggap bisa lebih fokus dan lebih lincah dibanding Komisi. Jika nantinya terbentuk, kata Nasir, panitia kerja bisa memanggil semua pihak yang dinilai terlibat. "Termasuk Anggodo," kata Nasir.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka.
Anggodo merupakan adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap alat komunikasi Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Sumber: tempointeraktif.com
Pembentukkan panitia kerja, kata Nasir, juga untuk menangani pertikaian antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Usul pembentukan panitia kerja akan disampaikan dalam rapat internal Komisi Hukum, Selasa pekan depan.
Panitia kerja dinilai penting karena dianggap bisa lebih fokus dan lebih lincah dibanding Komisi. Jika nantinya terbentuk, kata Nasir, panitia kerja bisa memanggil semua pihak yang dinilai terlibat. "Termasuk Anggodo," kata Nasir.
Sebelumnya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Agung duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa di antara mereka.
Anggodo merupakan adik buron Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap alat komunikasi Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.
Sumber: tempointeraktif.com
INILAH.COM, Jakarta – Fraksi PKS DPR masih menunggu hasil final audit BPK. Dalam kasus Bank Century. PKS mengaku akan menyikaapi kasus itu secara proporsional dan prosedural.
Hal itu diungkapkan anggota FPKS Andi Rachmat pada diskusi ‘Penyelesaian Bank Century Hukum atau Politik, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Menurut dia, mengaudit aliran dana pemerintah ke sebuah institusi adalah kewenangan BPK. Karena itu DPR memberikan amanah kepada BPK untuk melakukan audit investigasi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Kalau sampai saat ini belum ada hasilnya kita tunggu. Jika hasil final audit BPK memberikan kesimpulan yang baru, baru kemudian kami akan mempertanyakannya," kata Andi. [*/nuz]
Sumber: inilah.com
Menurut dia, mengaudit aliran dana pemerintah ke sebuah institusi adalah kewenangan BPK. Karena itu DPR memberikan amanah kepada BPK untuk melakukan audit investigasi dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun itu.
"Kalau sampai saat ini belum ada hasilnya kita tunggu. Jika hasil final audit BPK memberikan kesimpulan yang baru, baru kemudian kami akan mempertanyakannya," kata Andi. [*/nuz]
Sumber: inilah.com
JAKARTA--Fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustafa Kamal, dipastikan menduduki posisi ketua fraksi PKS di DPR periode 2009-2014. Hal itu disampaikan Presiden PKS, Tifatul Sembiring, di sela-sela pembekalan caleg terpilih, di Hotel Borobudur, Selasa (29/9).
"Ketua fraksi PKS adalah Mustafa Kamal. Itu sudah diputuskan dalam rapat pimpinan harian PKS," kata Tifatul. Dia mengatakan, keputusan tersebut diputuskan karena Mustafa dinilai cocok untuk membuat perubahan di tubuh DPR, sehingga anggota DPR yang terkena kasus hukum bisa ditekan jumlahnya.
Menurut Tifatul, Mustafa Kamal dan juga Wakil Ketua DPR dari PKS, Anis Matta, dinilai mampu memberi perubahan di DPR. Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, Partai Demokrat juga sudah memutuskan jika Anas Urbaningrum menjadi ketua fraksi. "Beliau (Anas) dipilih karena dinilai sebagai kader terbaik Demokrat yang cocok menempati posisi ketua fraksi," katanya. ikh/kpo
Sumber : www.republika.co.id
"Ketua fraksi PKS adalah Mustafa Kamal. Itu sudah diputuskan dalam rapat pimpinan harian PKS," kata Tifatul. Dia mengatakan, keputusan tersebut diputuskan karena Mustafa dinilai cocok untuk membuat perubahan di tubuh DPR, sehingga anggota DPR yang terkena kasus hukum bisa ditekan jumlahnya.
Menurut Tifatul, Mustafa Kamal dan juga Wakil Ketua DPR dari PKS, Anis Matta, dinilai mampu memberi perubahan di DPR. Sementara itu, Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, Partai Demokrat juga sudah memutuskan jika Anas Urbaningrum menjadi ketua fraksi. "Beliau (Anas) dipilih karena dinilai sebagai kader terbaik Demokrat yang cocok menempati posisi ketua fraksi," katanya. ikh/kpo
Sumber : www.republika.co.id











