Serang: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Banten mengembalikan 10 unit mobil dinas anggota DPRD hasil pinjam pakai dari Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten. Aksi pemulangan ini berkaitan adanya temuan BPK dalam pengadaan mobil dinas tersebut.
"Meskipun surat permintaan dari biro umum dan perlengkapan belum kami terima, namun kami berinisiatif mengembalikan mobil dinas itu pada Rabu (6/7) kemarin," kata Ketua Fraksi PKS Sanuji Pentamarta di Serang, Ahad (10/7).
Ia mengatakan, semua anggota dari Fraksi PKS sudah mengembalikan mobil dinas anggota DPRD. Ini mengingat pengadaan mobil dinas yang dilakukan Biro Umum dan perlengkapan Provinsi Banten serta Sekretariat DPRD Banten menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten tahun anggaran 2010 yang disampaikan BPK beberapa pekan lalu.
"Kami tidak ingin penggunaan mobil dinas DPRD tersebut malah menjadi permasalahan hukum, untuk itu semuanya sudah dikembalikan," kata Sanuji Pentamarta.
Sebelumnya dalam LHP BPK Senin 13 Juni 2011, pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta Sekretariat DPRD senilai Rp16,89 miliar, menjadi salah satu temuan BPK karena dinilai bukan peruntukannya. Selain itu, Sekretariat DPRD Provinsi Banten juga mengeluarkan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp472,67 juta.
Pengadaan mobil dinas anggota DPRD tersebut seluruhnya sebanyak 80 unit, meliputi 20 unit diperuntukkan bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan.
Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut bermasalah karena bukan peruntukannya pada rapat paripurna Istimewa LHP BPK atas laporan keuangan APBD Banten 2010, jumlah mobil dinas yang dikembalikan anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit, terdiri dari satu unit dari anggota Komisi V DPRD Banten, Ananta Wahana dan 10 unit dari anggota dewan berasal dari Fraski PKS.
Sanuji mengatakan, pengembalian mobil dinas sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari bukti penyerahan dan berita acara serah terima pinjam pakai mobil dinasnya yang disiapkan Biro Umum dan Perlengkapan. Sebelum mengembalikan mobil dinas, pihaknya mendapat surat dari Sekretariat DPRD (Setwan) berisikan permintaan pengembalian mobil dinasnya ke Biro Umum dan Perlengkapan sebagai tindaklanjut temuan BPK.(Ant/BEY) [Sumber: http://www.metrotvnews.com]
"Meskipun surat permintaan dari biro umum dan perlengkapan belum kami terima, namun kami berinisiatif mengembalikan mobil dinas itu pada Rabu (6/7) kemarin," kata Ketua Fraksi PKS Sanuji Pentamarta di Serang, Ahad (10/7).
Ia mengatakan, semua anggota dari Fraksi PKS sudah mengembalikan mobil dinas anggota DPRD. Ini mengingat pengadaan mobil dinas yang dilakukan Biro Umum dan perlengkapan Provinsi Banten serta Sekretariat DPRD Banten menjadi salah satu temuan BPK Perwakilan Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten tahun anggaran 2010 yang disampaikan BPK beberapa pekan lalu.
"Kami tidak ingin penggunaan mobil dinas DPRD tersebut malah menjadi permasalahan hukum, untuk itu semuanya sudah dikembalikan," kata Sanuji Pentamarta.
Sebelumnya dalam LHP BPK Senin 13 Juni 2011, pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan serta Sekretariat DPRD senilai Rp16,89 miliar, menjadi salah satu temuan BPK karena dinilai bukan peruntukannya. Selain itu, Sekretariat DPRD Provinsi Banten juga mengeluarkan belanja perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp472,67 juta.
Pengadaan mobil dinas anggota DPRD tersebut seluruhnya sebanyak 80 unit, meliputi 20 unit diperuntukkan bagi pimpinan alat kelengkapan dewan dan 60 unit lagi untuk anggota dewan.
Setelah BPK menyatakan pengadaan mobil dinas tersebut bermasalah karena bukan peruntukannya pada rapat paripurna Istimewa LHP BPK atas laporan keuangan APBD Banten 2010, jumlah mobil dinas yang dikembalikan anggota DPRD Banten sebanyak 11 unit, terdiri dari satu unit dari anggota Komisi V DPRD Banten, Ananta Wahana dan 10 unit dari anggota dewan berasal dari Fraski PKS.
Sanuji mengatakan, pengembalian mobil dinas sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari bukti penyerahan dan berita acara serah terima pinjam pakai mobil dinasnya yang disiapkan Biro Umum dan Perlengkapan. Sebelum mengembalikan mobil dinas, pihaknya mendapat surat dari Sekretariat DPRD (Setwan) berisikan permintaan pengembalian mobil dinasnya ke Biro Umum dan Perlengkapan sebagai tindaklanjut temuan BPK.(Ant/BEY) [Sumber: http://www.metrotvnews.com]
SERANG--Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Banten siap mengembalikan mobil dinas yang dipinjam pakai dari Pemprov Banten terkait temuan penyalahgunaan dalam LHP BPK tahun anggaran 2010. "Saat ini mobil dinas itu dalam posisi 'standby' tidak kami pakai, kami menunggu surat resmi penarikan dari Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Sanuji Pentamarta di Serang, Jumat.
Ia mengatakan, terkait dengan temuan penyalahgunaan pembelian 80 mobil dinas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), DPRD Banten tidak terkait langsung dengan hasil temuan tersebut karena pelaksana anggarannya ada pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten. "Mobil yang dipakai DPRD itu hanya pinjam pakai dari Biro Umum dan Perlengkapan. Sehingga yang harus menindaklanjuti temuan BPK itu biro umum," kata Sanuji.
Sanuji mengatakan, fraksi PKS berharap Pemprov Banten segera menindaklanjuti berbagai temuan dalam LHP BPK tahun anggran 2010 tersebut. Selain itu, gubernur juga harus melakukan evaluasi terhadap kepala SKPD yang menjadi langganan temuan BPK, sehingga tahun 2011 diharapkan laporan keuangan Provinsi Banten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan koordinasi antara Pemprov Banten, BPK dan pimpinan DPRD Banten terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut di antaranya temuan pembelian mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya. "Saya sudah memerintahkan Sekda untuk berkoordinasi dengan BPK dan DPRD Banten untuk tindak lanjuti LHP BPK itu, karena waktu yang diberikan 60 hari setelah LHP itu disampaikan," kata Ratu Atut.
Sebelumnya dalam LHP BPK Provinsi Banten tzhun anggaran 2010 yang disampaokan Senin (13/6), BPK melaporkan adanya 25 temuan ketidakpatuhan pada undang-undang, salah satunya pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten serta sekretariat DPRD Banten senilai Rp16,89 miliar. [Sumber: http://www.republika.co.id]
Ia mengatakan, terkait dengan temuan penyalahgunaan pembelian 80 mobil dinas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), DPRD Banten tidak terkait langsung dengan hasil temuan tersebut karena pelaksana anggarannya ada pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten. "Mobil yang dipakai DPRD itu hanya pinjam pakai dari Biro Umum dan Perlengkapan. Sehingga yang harus menindaklanjuti temuan BPK itu biro umum," kata Sanuji.
Sanuji mengatakan, fraksi PKS berharap Pemprov Banten segera menindaklanjuti berbagai temuan dalam LHP BPK tahun anggran 2010 tersebut. Selain itu, gubernur juga harus melakukan evaluasi terhadap kepala SKPD yang menjadi langganan temuan BPK, sehingga tahun 2011 diharapkan laporan keuangan Provinsi Banten memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian dan koordinasi antara Pemprov Banten, BPK dan pimpinan DPRD Banten terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut di antaranya temuan pembelian mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya. "Saya sudah memerintahkan Sekda untuk berkoordinasi dengan BPK dan DPRD Banten untuk tindak lanjuti LHP BPK itu, karena waktu yang diberikan 60 hari setelah LHP itu disampaikan," kata Ratu Atut.
Sebelumnya dalam LHP BPK Provinsi Banten tzhun anggaran 2010 yang disampaokan Senin (13/6), BPK melaporkan adanya 25 temuan ketidakpatuhan pada undang-undang, salah satunya pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten serta sekretariat DPRD Banten senilai Rp16,89 miliar. [Sumber: http://www.republika.co.id]



