PENGANTAR
Segala puji dipanjatkan kepada Allah,
Rabb sekalian alam yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita.
Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada qudwah hasanah kita,
junjungan Nabi Muhammad SAW, para keluarga, shahabat, dan para pejuang risalah
yang disampaikannya sampai akhir zaman.
Terima kasih disampaikan kepada semua yang terlibat dalam penyusunan ini, terutama para anggota tim yang telah bersusah payah dan bekerja keras dengan mengerahkan tenaga dan pikiran demi terlaksananya tugas tersebut, serta yang telah melakukan pembahasan secara seksama terhadap draft yang telah disediakan. Semoga amal baik mereka diterima di sisi Allah dan menjadi bekal bagi kehidupan akhirat nanti.
"Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali." Hanya kepada Allah kita berserah diri.
I. PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Firman Allah,
“Dia telah mensyari`atkan kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)." (QS, al-Syura: 13)
2. Firman Allah,
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS, al-Nur: 55)
3. Firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman." (QS, al-Shaff: 10-13)
4. Firman Allah,
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa." (QS, al-An'am: 153)
5. AD/ART ( Muqoddimah dan Tujuan).
B. DASAR PEMIKIRAN
Islam adalah sistem integral yang
mampu membimbing ummat manusia menuju kesejahteraan lahir dan batin, duniawi
dan ukhrawi. Kesejahteraan tersebut hanya dapat diwujudkan melalui dua
kemenangan, yaitu kemenangan pribadi (futuh khashah) dan kemenangan politik
(futuh ‘ammah). Kemenangan pribadi diraih dengan ketaqwaan yang bersifat
individu, sedangkan kemenangan politik diraih dengan ketaqwaan kolektif. Da'wah
yang sistemik dan terus-menerus adalah satu-satunya jalan menuju dua kemenangan
tersebut
Realitas masyarakat Indonesia saat
ini menunjuk kan tengah terjadinya deviasi sistemik kehidupan ber masyarakat
dari sendi-sendi tuntunan ilahiyah dalam hampir semua sendi kehidupan, baik
politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Akibat hal tersebut terjadilah
berbagai malapetaka yang menimpa bangsa ini dalam berbagai sisi kehidupan.
Diyakini, sebuah bangsa akan terbebas dari segala bentuk malapetaka yang
menakutkan apabila bangsa tersebut memurnikan keimanannya kepada Allah dan
secara konsisten merealisasikan seluruh hukum-hukum-Nya. (QS.6 : 81-82).
Untuk mengembalikan masyarakat kepada
tun tunan Allah diperlukan gerakan dakwah, yang pada hakikatnya merupakan
proses tahawwul wa taghayyur (transformasi dan perubahan) menuju tatanan
kehidupan yang islami, baik pada level perorangan maupun pada level
kemasyarakatan dan kenegaraan. Gerakan da'wah akan efektif apabila didukung
oleh manhaj, uslub dan wasilan yang jelas serta tanpa ragu terjun ke sektor
kehidupan, termasuk wilayah politik.
Namun, ketika gerakan dakwah memasuki
wilayah kemasyarakatan dan kenegaraan, mau tidak mau dia akan berhadapan dengan
berbagai kendala internal dan tantangan eksternal yang harus disikapi dan
dihadapi dengan penuh perhitungan agar cita-cita dakwah dapat dicapai dengan
baik. Untuk itu diperlukan sebuah perspektif dan kerangka kerja yang menjadi
patokan dasar aktifitas Partai serta menjadi guidence bagi aktifis dalam
merespons dan mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktifitas sosial
politik. Perspektif, patokan dasar dan guidance itu dirumuskan dalam bentuk
Kebijakan Dasar Partai.
Dengan kebijakan dasar yang jelas
diharapkan seluruh proses perjalanan Partai dan aktifitasnya tetap berada dalam
bingkai da'wah. Dengan demikian jati diri Partai Keadilan Sejahtera sebagai
Partai Da'wah merefleksi ke seluruh sikap, perilaku dan aktifitasnya.
C. TUJUAN
Kebijakan Dasar Partai Keadilan
Sejahtera ini dimaksudkan untuk :
1. Meletakkan perspektif dan kerangka kerja Partai dalam
menyusun dan mengoperasionalkan program-program strategis.
2. Memberikan kerangka umum kepada Partai untuk memudahkan
dalam penyusunan program aksi dan langkah-langkah operasionalnya.
3. Menjadi patokan umum dalam memposisikan Partai sebagai
kekuatan politik dalam berinteraksi dengan berbagai kekuatan masyarakat.
4. Menjadi guidance bagi aktivis dalam merespons dan
mengantisipasi persoalan yang terjadi dalam aktivitas sosial politik.
II. VISI DAN MISI
A. VISI
Visi Umum:
"SEBAGAI
PARTAI DA'WAH PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN DALAM BINGKAI PERSATUAN UMMAT
DAN BANGSA."
Visi Khusus:
PARTAI BERPENGARUH
BAIK SECARA KEKUATAN POLITIK, PARTISIPASI, MAUPUN OPINI DALAM MEWUJUDKAN
MASYARAKAT INDONESIA YANG MADANI.
Visi ini akan mengarahkan Partai
Keadilan Sejahtera sebagai :
1. Partai da'wah yang memperjuangkan Islam sebagai solusi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Kekuatan transformatif dari nilai dan ajaran Islam di
dalam proses pembangunan kembali umat dan bangsa di berbagai bidang.
3. Kekuatan yang mempelopori dan menggalang kerjasama dengan
berbagai kekuatan yang secita-cita dalam menegakkan nilai dan sistem Islam yang
rahmatan lil ‘alamin.
4. Akselerator bagi perwujudan masyarakat madani di
Indonesia.
B. MISI
1. Menyebarluaskan da'wah Islam dan mencetak kader-kadernya
sebagai anashir taghyir.
2. Mengembangkan institusi-institusi kemasyarakatan yang
Islami di berbagai bidang sebagai markaz taghyir dan pusat solusi.
3. Membangun opini umum yang Islami dan iklim yang mendukung
bagi penerapan ajaran Islam yang solutif dan membawa rahmat.
4. Membangun kesadaran politik masyarakat, melakukan
pembelaan, pelayanan dan pemberdayaan hak-hak kewarganegaraannya.
5. Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar terhadap kekuasaan
secara konsisten dan kontinyu dalam bingkai hukum dan etika Islam.
6. Secara aktif melakukan komunikasi, silaturahim, kerjasama
dan ishlah dengan berbagai unsur atau kalangan umat Islam untuk terwujudnya
ukhuwah Islamiyah dan wihdatul-ummah, dan dengan berbagai komponen bangsa lainnya
untuk memperkokoh kebersamaan dalam merealisir agenda reformasi.
7. Ikut memberikan kontribusi positif dalam menegakkan
keadilan dan menolak kedhaliman khususnya terhadap negeri-negeri muslim yang
tertindas.
III. PRINSIP
KEBIJAKAN
Secara umum prinsip kebijakan dasar
yang diambil oleh Partai Keadilan Sejahtera terefleksi utuh dalam jati dirinya
sebagai Partai Da'wah. Sedangkan da'wah yang diyakini Partai Keadilan Sejahtera
adalah da'wah rabbaniyah yang rahmatan lil'alamin, yaitu da'wah yang membimbing
manusia mengenal Tuhannya dan da'wah yang ditujukan kepada seluruh ummat
manusia yang membawa solusi bagi permasalahan yang dihadapinya. Ia adalah
da'wah yang menuju persaudaraan yang adil di kalangan ummat manusia, jauh dari
bentuk-bentuk rasialisme atau fanatisme kesukuan, ras, atau etnisitas.
Atas dasar itu maka da'wah menjadi
poros utama seluruh gerak partai. Ia juga sekaligus menjadi karakteristik
perilaku para aktivisnya dalam berpolitik. Maka prinsip-prinsip yang
mencerminkan watak da'wah berikut telah menjadi dasar dan prinsip setiap
kebijakan politik dan langkah operasionalnya.
1. Al-Syumuliyah
(Lengkap dan Integral)
Sesuai dengan karakteristik da'wah
Islam yang syamil, maka setiap kebijakan Partai akan selalu dirumuskan dengan
mempertimbangkan berbagai aspek, meman dangnya dari berbagai perspektif, dan
mensinkronkan antara satu aspek dengan aspek lainnya.
2. Al-Ishlah
(Reformatif)
Setiap kebijakan, program, dan
langkah yang ditempuh Partai selalu berorientasi pada perbaikan (ishlah), baik
yang berkaitan dengan perbaikan individu, masyarakat, ataupun yang berkaitan
dengan perbaikan pemerintahan dan negara. dalam rangka meninggikan kalimat
Allah, memenangkan syari'at-Nya, dan menegakkan daulah-Nya.
3. Al-Syar'iyah
(Konstitusional)
Syari'ah yang berisi hukum-hukum
Allah SWT telah menetapkan hubungan pokok antara manusia terhadap Allah (hablun
min Allah) dan hubungan terhadap diri sendiri dan orang lain (hablun min
al-nas). Menjunjung tinggi syari'ah, ketundukan, dan komitmen kepadanya dalam
seluruh aspek kehidupan merupakan kewajiban setiap muslim sebagai konsekuensi
keimanannya. Komitmen itu wujud dalam bentuk keteguhan (al-istimsak) kepada
al-haq, bulat hati dan percaya penuh kepada Islam sebagai ajaran yang lurus dan
konprehensif yang harus ditegakkan dalam seluruh aspek kehidupan dengan tetap
menjaga fleksibiltas sebagai ciri dari syari'at Islam serta mempertimbangkan
aspek legalitas formal yang tidak bertentangan dengan syari'ah. Demi
terwujudnya makna kemerdekaan sejati semua peraturan yang ada dalam Al-Quran
dan As-Sunnah menjadi dasar konstitusi bagi seluruh kebijakan, program dan
perilaku politik. Sebab kemandirian refrensi syari'at pada kekuasaan negara dan
penegak hukum memberikan jaminan penting dalam merealisir amanah dan melawan
kedhaliman.
4. Al-Wasathiyah
(Moderat)
Masyarakat muslim disebut sebagai
masyarakat "tengah" (ummatan wasatha). Simbol moralitas msyarakat
Islam tersebut melahirkan prilaku, sikap, dan watak moderat (wasathiyah) dalam
sikap dan interaksi muslim dengan berbagai persoalan. Al-wasathiyah yang telah
menjadi ciri Islam baik dalam aspek-aspek nazhariyah (teoritis) dan ‘amaliyah
(operasional) atau aspek tarbiyah (pendidikan) dan tasyri ‘iyah
(perundang-undangan) harus merefleksi pada aspek ideologi ataupun tashawwur
(persepsi), ibadah yang bersifat ritual, akhlak, adab (tatakrama), tasyri' dan
dalam semua kebijakan, program, dan perilaku politik Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam tataran praktis sikap kemoderatan ini dinyatakan pula dalam penolakannya
terhadap segala bentuk ekstremitas dan eksageritas kezhaliman dan kebathilan.
5. Al-Istiqamah
(Komit dan Konsisten)
Oleh sebab berpegang teguh kepada
ajaran dan aturan Islam (43: 43) merupakan ciri seorang muslim maka komitmen
dan konsistensi kepada gerakan Islam harus menjadi inspirasi setiap geraknya.
Konsekuensinya seluruh kebijakan, program, dan langkah-langkah operasional
Partai harus istiqamah (taat asas) pada "hukum transenden" yang
ditemukan dalam keseluruhan tata alamiah dan dalam keseluruhan proses sejarah
(ayat-ayat kawniyat-Nya), dalam Kitab-kitab-Nya (ayat-ayat qawliyat-Nya) dan
dalam sunnah Rasulullah SAW, dalam konsensus ummat, serta dalam elaborasi
tertulis oleh para mujtahid yang berkompeten mengeluarkan hukum-hukum terhadap
masalah yang benar-benar tidak ditemukan secara tekstual dalam Risalah orisinal
(al-Qur`an dan al-Sunnah). Konsistensi menuntut kontinyuitas (al-istimrar)
dalam gerakan dalam arti adanya kesinambungan antara kebijakan dan program
sebelumnya.
6. Al-Numuw wa
al-Tathawwur (Tumbuh dan Berkembang)
Konsistensi yang menjadi watak Partai
Keadilan Sejahtera tidak boleh melahirkan stagnan bagi gerakan dan kehilangan
kreatifitasnya yang orisinal. Maka prinsip al-numuw wa al-tathawwur
(pertum-buhan yang bersifat vertikal dan perkembangan yang bersifat horizontal)
harus menjadi prinsip gerakannya dengan tetap mengacu kepada kaidah yang
bersumber dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu Partai dalam kebijakan,
program dan langkah-langkah operasionalnya harus tetap konsern kepada
pengembangan potensi SDM hingga mampu melakukan eksalarasi mobilitas vertikal
dan perluasan mobilitas horizontal.
7. Al-Tadarruj wa
Al-Tawazun (Bertahap, Seimbang dan Proporsional)
Pertumbuhan dan perkembangan gerakan
da'wah Partai mesti dilalui secara bertahap dan proporsional, sesuai dengan sunnatullah
yang berlaku di jagat raya ini. Seluruh sistem Islam berdiri di atas landasan
kebertahapan dan keseimbangan. Kebertahapan dan keseimbangan merupakan tata
alamiah yang tidak akan mengalami perubahan. Manusia secara fithrah tercipta
dalam kebertahapan dan keseimbangan yang nyata. Maka semua tindakan manusia,
lebih-lebih tindakan politik, yang berupaya memisahkan diri dari kebertahapan,
keserasian dan keseimbangan akan berakibat pada kehancuran yang karenanya dapat
dikategorikaan sebagai kejahatan bagi kemanusiaan dan lingkungan sejagat. Oleh
sebab itu kebertahapan dan keseimbangan (tadarruj dan tawazun) harus melekat
dalam seluruh kiprah Partai, baik dalam kiprah individu fungsionaris dan
pendukung nya ataupun kiprah kolektifnya.
8. Al-Awlawiyat wa
Al-Mashlahah (Skala Prioritas dan Prioritas Kemanfaatan)
Efektivitas sebuah gerakan salah
satunya ditentukan oleh kemampuan gerakan tersebut dalam menentukan prioritas
langkah dan kebijakannya. Sebab segala sesuatu mempunyai saat dan gilirannya.
Amal perbuatan memiliki keutamaan yang bertingkat-tingkat pula (9: 19-20), dari
yang bersifat strategis, politis, sampai ke yang bersifat taktis. Prinsip
al-awlawiyat dalam gerakan pada hakikatnya refleksi dari budaya berpikir
strategis. Oleh sebab itu kebijakan, program, dan langkah-langkah
operasionalnya didasarkan kepada visi dan misi partai. Prinsip al-awlawiyat
dapat melahirkan efisiensi dan efektifitas gerakan. Di samping itu, Partai
Keadilan Sejahtera yakin bahwa sebaik-baik muslim adalah yang paling bermanfaat
bagi kepentingan manusia. Maka pada hakikatnya mashlahah ummah menjadi dasar
dan prisip dalam kebijakan, program, dan langkah-langkah operasionalnya. Untuk
itu ia akan tetap konsern terhadap semua persoalan yang dihadapi ummat.
Kepentingan ummat selalu menjadi pertimbangan dan perioritas. Maka baik dalam
kebijakan ataupun dalam sikap dan operasional harus selalu memiliki
keberpihakan yang jelas terhadap kepentingan ummat. Kepentingan ummat harus
diletakkan di atas kepentingan kelompok dan individu.
9. Al Hulul
(Solusi)
Partai Keadilan Sejahtera sesuai
dengan namanya, ia memperjuangkan aspek-aspek yang yang tidak hanya berhenti
pada janji, teori maupun kegiatan yang tidak dirasakan manfaatnya oleh ummat.
Keadilan dan kesejahteraan haruslah diperjuangkan dengan ihsan dan itqon
(profesional), itulah yang mengharuskan partai dan aktivisnya mengarahkan
aktivitas dan program partai untuk menjadi solusi dan merealisirnya di setiap
aktivitas yang mereka tempuh.
10.
Al-Mustaqbaliyah (Orientasi masa depan)
Pada kenyataannya tiga dimensi waktu
(masa lalu, masa kini, dan masa mendatang) merupakan realitas yang saling
berhubungan. Disadari, sasaran da'wah yang akan diwujudkan merupakan sasaran
besar, yaitu tegaknya agama Allah di bumi yang menyebarluaskan keadilan dan kesejahteraan
bagi seluruh ummat manusia, yang bisa jadi yang akan menikmati keberhasilannya
adalah generasi mendatang. Maka seyogyanya setiap kebijakan yang diambil dan
program-program yang dicanangkan mengaitkan ketiga dimensi waktu tersebut. Masa
lalu sebagai pelajaran, masa kini sebagai realitas, dan masa depan sebagai
harapan. Keadaan yang kita geluti sekarang merupakan refleksi masa lalu kita
dan sekaligus akan menentukan masa depan kita. Maka sangat bijak kalau
kebijakan, program, dan langkah-langkah yang ditempuh tidak menge nyamping kan
ketiga dimensi waktu tersebut dan selalu berorientasi pada masa depan, tidak
hanya memikirkan nasib kita sekarang ini (59: 18).
10. Al-'Alamiyah
(Bagian dari da'wah sedunia)
Pada hakikatnya gerakan da'wah
Islamiyah, baik tujuan ataupun sasaran yang akan dicapai, bersifat ‘alamiyah
(mendunia) sejalan dengan universalitas Islam. Hal itu telah menjadi
sunnatudda'wah. Ia merupakan aktivitas yang tidak kenal batas etnisitas,
negara, atau daerah tertentu. Kenyataan itu menegaskan bahwa eksistensi da'wah
kita merupakan bagian dari da'wah ‘alamiyah. Oleh sebab itu prinsip kebijakan
da'wah kita tidak lepas dari kebijakan dan gerakan da'wah sedunia. Adalah suatu
kemestian setiap kebijakan yang diambil, program yang dicanangkan, dan langkah-langkah
yang ditempuh selaras dengan kebijakan da'wah yang bersifat ‘alami dan tunduk
pada sunnatudda'wah tersebut dengan tidak melikuidasi persoalan khas yang
dihadapi di masing-masing wilayah.
IV. KEBIJAKAN DASAR
Kebijakan Dasar Partai dapat dilihat
dalam dua rumusan yaitu Kebijakan Umum dan Strategi Umum. Kebijakan Umum
dijabarkan dalam berbagai aspek yang merupakan lingkup kehidupan sehari-hari
partai yaitu Ideologi, Politik, Birokrasi, Ekonomi dan Kesejahteraan, Sosial
Budaya, IPTEK dan Hukum. Sementara itu, Strategi Umum ditempuh melalui dua hal
yaitu Kebijakan Internal dan Eksternal .
A. Kebijakan Umum :
1. Ideologi
Diprediksi kesadaran politik
masyarakat akan terus menguat seiring penguatan ideologisasi dalam tubuh
partai-partai politik. Oleh sebab itu perlu ditetapkan sebuah kebijakan dasar
dalam mengantisipasi kemungkinan menguatnya konflik-konflik ideologis di
kalangan aktivis partai.
1. Memproyeksikan Islam sebagai sebuah ideologi ummat yang
menjadi landasan perjuangan politik menuju masyarakat sejahtera lahir dan
batin.
2. Menjadikan ideologi Islam sebagai ruh perjuangan
pembebasan manusia dari penghambaan antar sesama manusia menuju penghambaan
hanya kepada Allah SWT ; pembebasan manusia dari kefajiran ideologi rekaan
manusia menuju keadilan Islam ; dan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dan
ketenangan hidup.
3. Operasionalisasi ideologi Islam dan cita-cita politiknya
di atas tiga prinsip
·
Pertama :
Kemenyeluruhan dan finalitas sistem Islam,
·
Kedua : Otoritas
syari'ah yang bersumber dari al-Qur‘an dan al-Sunnah, dan ijtihad.
·
Ketiga : Kesesuaian
aplikasi sistem dan solusi Islam dengan setiap zaman dan tempat.
2. Politik
- Pembangunan sistem
Memperjuangkan konsepsi-konsepsi Islam dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan - Pembangunan komunikasi politik
Komunikasi politik dipandang sebagai proses yang dilakukan satu sistem untuk mempengaruhi sistem yang lain melalui pengaturan signal-signal yang disampaikan. Dikarenakan komunikasi politik dilakukan dengan tujuan agar orang lain mau berpartisipasi dalam politik maka diperlukan beberapa kerangka dasar yang dapat dijadikan guidance para aktivis dalam komunikasi politik.
1. i. Penyadaran umum pentingnya sistem politik Islami
sebagai solusi terhadap persoalan bangsa dan negara.
2. ii. Mengokohkan kredibilitas dan efektifitas komunikasi
antara Partai dan mayarakat
- Pembangunan budaya politik
1. Mengokohkan Islam sebagai sumber nilai budaya dalam
kehidupan politik
2. Mengembangkan budaya egaliter dan demokratis yang
tercermin dalam perilaku politik
3. Membangun budaya rasionalitas dalam kehidupan politik
4. Mengembangkan budaya hisbah.
- Pembangunan partisipasi politik
1. Penumbuhan kondisi yang menyebabkan lahirnya kesediaan
masyarakat untuk berpartisipasi politik melalui Partai Keadilan Sejahtera
secara sukarela.
2. Mempersiapkan suasana yang kondusif yang dapat menarik
orang untuk berpartisipasi secara bebas.
- Hubungan eksternal
Pola ta'awun ‘alal birri wat taqwa (bekerja sama dalam merealisir kebajikan dan taqwa), dan tidak ta'wun ‘alal ismi wal ‘udwan (bekerja sama dalam dosa dan melanggar hukum) adalah merupakan prinsip dasar dalam membangun kerja sama. Selain itu Al-Wala merupakan asas hubungan sesama muslim. Sedangkan al-Barra merupakan asas hubungan dengan orang-orang kafir. Dalam rangka optimalaisasi prinsip dasar hubungan sesama manusia dalam perspektif Islam itu perlu kebijakan umum.
1. Bersikap cinta, ta'awun, dan loyal dengan partai,
organisasi, dan lembaga-lembaga Islam, baik di dalama ataupun di luar negeri.
2. Aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif untuk
terciptanya kerjasama, ukhuwwah, dan persatuan antara lembaga-lembaga Islam.
3. Membudayakan sikap husnuzhan (baik sangka) terhadap sesama
organisasi Islam
4. Bersikap tegas terhadap semua institusi yang mengusung dan
mengibarkan bendera kekufuran.
- Pemilu 2004
Menghadapi Pemilu 2004 nanti diperkirakan skala persaingan antarpartai politik semakin luas. Di sisi lain, diterapannya sistem semi distrik (berdasar Undang-undang Pemilu yang baru), seiring dengan menguatnya tuntutandesentralisasi, memerlukan kebijakan dan strategi baru. Dalam kaitan ini Partai Keadilan Sejahtera menentukan kebijakan umum.sebagai berikut :
1. Mengikuti Pemilu tahun 2004 dengan bendera Partai Keadilan
Sejahtera
2. Menentukan kawasan-kawasan unggulan untuk sukses dakwah
melalui Pemilu yang rinciannya akan ditentukan oleh DPP Partai Keadilan
Sejahtera
3. Komitmen untuk memenuhi kuota perempuan dalam Pemilu
dengan mencalonkan dari kalangan perempuan sebagai calon anggota legislatif
sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
4. Mempercepat proses pembentukan Dewan Pakar di tingkat pusat
dan daerah dan mengefektifkannya sebagai sarana rekrutmen tokoh potensial.
5. Memperkuat struktur dan SDM di Dati II sebagai langkah
antisipasi diberlakukannya otonomisasi daerah dan Sistem Semi Distrik.
6. Memperkuat lini dan akses ekonomi dan menggalakkan tabungan
Pemilu.
3. Birokrasi
Setidak-tidaknya ada tiga fenomena
yang muncul dalam kehidupan birokrasi sekarang ini :
·
Pertama :
kebobrokan di semua sektor,
·
Kedua : menjadi
sarang KKN, dan
·
Ketiga : tidak
profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu perlu
dilakukan reformasi untuk memun culkan clean government. Sebagai konsekuensinya
perlu Partai memiliki kebijakan memasuki wilayah birokrasi dengan tujuan ishlah
al-hukumah dengan kebijakan:
- Lebih memperhatikan birokrasi dengan memasukkan anasir-anasir taghyir internal untuk menuduki jabatan strategis dengan tetap berpegang pada asas kepatutan dan akhlak karimah.
- Membentuk wadah independen bagi pegawai yang bekerja di pemerin tahan.
- Menjadi pelopor dalam pemberan tasan KKN dan dalam menegakkan kejujuran, keadilan, kesederhanaan, dan profesionalisme serta dalam melayani masyarakat.
- Melakukan kontrol secara aktif.
4. Ekonomi dan
Kesejahteraan
Kemadirian dalam memenuhi kedua cost
dapat membantu terciptanya kesejahteraan yang merata juga merupakan salah satu
faktor utama kekuatan sebuah struktur partai. Oleh karena itu perlu
langkah-langkah strategis dan konkret dalam upaya menumbuhkan kemandirian
tersebut.
1. Menumbuhkan kesadaran nilai-nilai Islam dalam prilaku dan
kebijakan ekonomi.
2. Membangun kekuatan ekonomi ummat dan bangsa melalui
pendirian proyek ekonomi yang mandiri betapa pun kecilnya dan memberantas KKN,
sistem kartel dan monopoli yang menghancurkan ekonomi rakyat.
3. Memelihara kekayaan ummat secara umum dengan mendorong
berkembangnya industri dan proyek-proyek ekonomi Islam.
4. Tidak membiarkan begitu saja satu keping mata uang jatuh
ke tangan musuh-musuh ummat.
5. Menjaga kekayaan alam dari eksploitasi yang merugikan
rakyat banyak
6. Memperbanyak usaha-usaha solutif dan pilot project untuk
memajukan ekonomi rakyat bekerjasama dengan berbagai pihak yang komitmen baik
di dalam maupun luar negeri.
5. Sosial Budaya
Kecenderungan membiaknya deviasi
sistemik pada bidang sosial budaya, pengabaian nilai-nilai luhur yang diringi
dengan menguatnya kultur materialisme, dan dahsyatnya serbuan budaya pop yang
dibarengi dengan kecenderungan distorsi pemahaman keagama an bagi sebagian
besar masyarakat muslim telah menjadi fenomena umum. Hal itu melahirkan kondisi
lingkungan sosial yang jauh dari nilai-nilai Islam. Kondisi seperti itu, jika
lemah dalam pemberan tasannya, dapat menyerang lingkungan yang semula baik.
Oleh sebab itu Partai perlu mengantisipasi sedini mungkin setidak-tidaknya
untuk membentengi diri dari tertularnya berbagai penyimpangan tersebut dengan
menetapkan kebijakan umum berikut:
1. Membangun imunitas individu, keluarga, dan masyarakat dari
berbagai virus sosial budaya yang dapat merusak jati diri kaum muslimin.
2. Mengembangkan produk-produk budaya Islam baik dalam bentuk
keteladanan ataupun dalam bentuk kesenian.
3. Aktif dalam mewujudkan perundang-undangan yang meninggikan
budaya bangsa dan mengkoreksi budaya yang merusak.
6. IPTEK dan
Industri
IPTEK dan industri merupakan syarat
bagi kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan.
Sedangkan kebahagiaan hakiki hanya mungkin tercapai apabila manusia mampu
memahami kehendak Allah yang dimanifestasikan di dalam hukum-hukum-Nya dan
aplikasi yang tepat menge nai hukum-hukum itu melalui aktivitas etis, aktifitas
sosial dan teknologi yang dikendalikan secara etis. Untuk itu perlu sebuah
kebijakan yang dapat mengarahkan IPTEK dan Industri untuk kebahagiaan manusia.
1. Penguasaan bidang IPTEK dan Industri sebagai syarat
kemajuan materi suatu bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan hidup manusia.
2. Menghidupkan upaya-upaya pemberian bingkai moral dalam
pengembangan dan aplikasi IPTEK, sehingga menjadi rahmat bagi manusia.
3. Mengembangkan IPTEK terapan untuk membantu akselerasi
penguasaan teknologi dalam rangka peningkatan kualitas SDM ummat.
4. Menumbuhkembangkan sentra-sentra industri yang strategis
untuk kemajuan ekonomi ummat dan bangsa.
7. Peran dan Tugas
wanita
Kenyataan bahwa tugas memakmurkan
bumi (istikhlaf) merupakan tugas kolektif manusia (laki-laki dan wanita) yang
menunjukkan kenyataan adanya prinsip ‘kemitraan' dalam peran sosial politiknya.
Hal itu setidak-tidaknya tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan
hak sosial, dan persamaan dalam tanggungjawab beserta balasannya. Kenyataan
lain menunjukkan partisipasi wanita dalam siasah, terutama dalam perolehan
suara pada Pemilu, sangat signifikan. Oleh sebab itu Partai perlu memiliki
kebijakan dasar menge nai keterlibatan wanita dalam politik.
1. Mengoptimalkan peran wanita dalam segala bidang kehidupan
dengan tetap memelihara harkat dan martabat kewanitaannya.
2. Membangun kondisi yang kondusif bagi optima lisasi peran
politik wanita dalam mengusung cita-cita politik dengan tetap berpegang pada
nilai-nilai Islam dan fitrah.
3. Keseimbangan hak pemberdayaam politik.
4. Keseimbangan proporsioanal dalam penempatan wanita di
lembaga-lembaga strategis baik secara kwalitatif maupun kwantitatif.
5. Perhatian yang cukup terhadap isu-isu kontem porer wanita
yang berkembang di masyarakat.
6. Menjadikan institusi keluarga sebagai lembaga pendidikan
politik.
8. Hukum
Sejatinya hukum menetapkan hubungan
pokok antara manusia terhadap Tuhan, terhadap makhluk lain, terhadap orang
lain, dan terhadap dirinya sendiri. Dalam kehidupan manusia hukum dapat
diperlukan memiliki supremasi demi menjamin keteraturan dan menghindari kekacauan.
Dalam rangka turut menegakkan supremasi hukum di Indonesia maka Partai Keadilan
Sejahtera perlu menentukan kebijakan dasar sebagai berikut :
1. Mendukung terwujudnya supremasi hukum didalam kehidupan
masyarakat
2. Membangun kesiapan masyarakat untuk secara bertahap
menerima syariat Islam melalui cara-cara yang syar'i dan konstitusional
3. Memperjuangkan secara struktural pemberlakuan hukum-hukum
Islam yang masyarakat telah siap menerimanya
4. Mempraktekkan ajaran Islam dan syariatnya secara
istiqomah, sebagai solusi, keteladanan dan rahmat bagi kehidupan.
9. Pendidikan:
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar
manusia yang seyogyanya ditangani secara serius dan bertanggungjawab. Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara pendidikan adalah dasar pembentukan
karakter bangsa. Oleh karena itu penyelenggaraan pendidikan harus sejalan
dengan nilai-nilai dan keyakinan otentik bangsa. Maka setiap upaya pendidikan
yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar suatu bangsa akan melahirkan
generasi yang rapuh dan lepas dari akar kekuatannya.
1. Mengupayakan secara sungguh-sungguh terselenggaranya
sistem pendidkan integral yang menjamin lahirnya generasi yang beriman,
bertaqwa, cerdas, dan trampil.
2. Melindungi anak bangsa dari sasaran rekayasa pendangkalan
aqidah dan pemurtadan yang berkedok aktivitas pendidikan.
3. Memperjuangkan model pendidikan yang terjangkau seluruh
elemen masyarakat dan berkualitas.
B. Strategi Umum :
Memperhatikan trend umum perubahan
yang terjadi dewasa ini diperlukan suatu kebijakan dasar untuk menghadapi dan
menuju perubahan ke depan. Untuk itu diperlukan adanya strategi umum yang
berkaitan dengan konsolidasi internal dan ekspansi eksternal :
1. Konsolidasi
Internal.
- a. Konsolidasi internal dengan sasaran pengokohan barisan, antisipasi tekanan, dan penataan perubahan:
- Mengokohkan komitmen ideologis dan doktrin perjuangan.
- Mengembangkan keutuhan fikrah dan keluasan wawasan.
- Menguatkan ruh mahabbah, ta'awun dan ukhuwah sesama kader.
- Mengintensifkan arus komunikasi dua arah antara struktur dan basis kader/pendukung serta mengembangkan budaya amal-jama'i dengan ruh jundiyah.
- b. Konsolidasi internal dengan sasaran pengem bangan syi'ar Islam, perluasan basis sosial dan opini umum, dan pengokohan dukungan politik :
- Meningkatkan kesadaran tentang wa'yu amni dan siyasi.
- Meningkatkan kemampuan identifikasi dan kalkulasi terhadap gerak unsur-unsur kekuat an yang menjadi musuh Islam (yaitu musuh secara ideologis, politis, ekonomis maupun sosial-budaya) di kawasan tanggung-jawab da'wah nya.
- Mengembangkan kemampuan pertahan an diri pada setiap kader.
- Mengintensifkan ta'amul ijtima'i dengan masyarakat sekitar dan tokoh-tokoh setempat, termasuk aparat dan birokrasi pemerintahan dalam rangka menyerap informasi dan membangun dukungan sosial.
- c. Konsolidasi internal untuk menata perubahan :
- Menumbuhkan kemampuan elemen struktur dan kader untuk memahami kondisi geografis-demografis-politis yang menjadi wilayah tanggung-jawab da'wahnya.
- Meningkatkan penguasaan konsep sional dan metode-metode perubahan masyarakat serta pola-pola pengelola annya.
- Meningkatkan efektifitas struktur dalam mengorganisir agenda da'wah, dan melakukan perencanaan strategis sampai tingkat DPD dan menjadikan DPC dan DPRa sebagai ujung tombak ekspansi da'wah di daerahnya.
- d. Konsolidasi internal tentang Organisasi, Kaderisasi
dan Pengembangan SDM:
Mengingat tantangan masa depan da'wah begitu kompleks dan karenanya memerlukan kelincahan bergerak maka perlu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menentukan kebijakan dasar tentang organisasi, kaderisasi dan pengembangan SDM: - Melakukan reorganisasi partai yang disesuai kan dengan tantangan ke depan.
- Membangun pusat-pusat kaderisasi di setiap wilayah dan daerah.
- Mengalokasikan secara proporsional potensi SDM Partai pada lembaga-lembaga strategis dan pusat-pusat perubahan.
- Menetapkan doktrin perjuangan dan prosedur disiplin organisasi bagi kader untuk mengokohkan militansi ideologis, pemikiran dan gerakan.
2. Ekspansi
Eksternal
- a. Ekspansi eksternal melalui pengembangan syi'ar Islam dan pelayanan sosial:
- Memperluas wilayah-wilayah jangkauan da'wah secara geografis dan demografis.
- Mengoptimalkan peran media massa dan figur-figur massa dan lembaga-lembaga sosial yang dikelola.
- Memperkuat sosialisasi simbol-simbol Islam melalui berbagai media publikasi.
- b. Ekspansi eksternal untuk memperbesar basis sosial:
- Menata personil da'wah dan lembaganya dan meningkatkan aktifitas pembinaan ke berbagai segmen strategis.
- Mengembangkan lembaga pendidikan Islam.
- Meningkatkan kerjasama da'wah dengan berbagai lembaga, organisasi maupun tokoh-tokoh da'wah.
- c. Ekspansi eksternal untuk memperluas opini umum:
- Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya media massa yang merusak.
- Memberdayakan dan mengembangkan media massa internal.
- Mengefektifkan program-program munasharah dan informasi dunia Islam.
- Menajamkan kegiatan-kegiatan nadawaat dan sejenis.
- d. Ekspansi eksternal untuk memperkokoh dukungan politik:
- Menguatkan dukungan sosial dan politik.
- Optimalisasi peran dan publikasi misi kerja SDM yang ada di legislatif, eksekutif dan birokrasi.
- Mendirikan LSM-LSM dan mengembangkan aksi-aksi advokasi sosial, hukum dan politik yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah,.
- Mengefektifkan instrumen kekuatan politik mahasiswa dan kalangan profesi dalam memperjuangkan agenda reformasi secara berkelanjutan.
- Melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
- Membangun jaringan lobby ke pusat-pusat kekuasaan dan kekuatan politik yang tersedia.
- Mengefektifkan komunikasi dengan partai-partai Islam, partai-partai reformis, ormas-ormas Islam maupun tokoh masyarakat.
V. PENUTUP
Demikianlah beberapa rumusan
Kebijakan Dasar Partai Keadilan Sejahtera yang telah disahkan dalam Musyawarah
Nasional Pertama Partai Keadilan Sejahtera. Oleh karena itu perlu dilakukan
pensosialisasian, pendalaman dan pengayaan agar strategi, langkah, dan
operasionalisasi yang akan diambil oleh Partai lebih dapat
dipertanggungjawabkan.


