Jakarta - Keengganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi proyel Hambalang, Bogor, mengundang kecurigaan. Apakah KPK takut?
Pengamat hukum Margarito Kamis menantang KPK untuk berani menerapkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam korupsi Hambalang yang menyeret bekas Menpora Andi M Mallaranggeng.
"Wajar kalau publik termasuk saya, mempertanyakan masalah ini. Kenapa KPK tidak gunakan UU TPPU dalam kasus Hambalang. Siapa yang dilindungi KPK? Atau KPK takut," ungkapnya kepada INILAH.COM, Senin (20/05/2013).
Kali ini, lanjutnya, KPK tidak bisa menghindari kesan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. "Dalam korupsi Hambalang, KPK belum bisa tentukan, berapa kerugian negara yang diderita. Sepertinya, KPK main-main dalam menangani korupsi Hambalang," ujar Margarito. [yeh]
Sumber: http://nasional.inilah.com
Pengamat hukum Margarito Kamis menantang KPK untuk berani menerapkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam korupsi Hambalang yang menyeret bekas Menpora Andi M Mallaranggeng.
"Wajar kalau publik termasuk saya, mempertanyakan masalah ini. Kenapa KPK tidak gunakan UU TPPU dalam kasus Hambalang. Siapa yang dilindungi KPK? Atau KPK takut," ungkapnya kepada INILAH.COM, Senin (20/05/2013).
Kali ini, lanjutnya, KPK tidak bisa menghindari kesan tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. "Dalam korupsi Hambalang, KPK belum bisa tentukan, berapa kerugian negara yang diderita. Sepertinya, KPK main-main dalam menangani korupsi Hambalang," ujar Margarito. [yeh]
Sumber: http://nasional.inilah.com


