Jakarta - Perdebatan panjang tentang apa yang dimaksud dengan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan tidak kunjung berakhir. Padahal negara telah mengaturnya secara limitatif sejak 2 tahun lalu dalam UU 24 Tahun 2009.
Berikut daftar penggunaan simbol negara yang menuai kontroversi:
13 Juni 2008
Pemakaian lambang negara Burung Garuda di plat nomor mobil ditangkap Polres Jakarta Selatan. Pengemudi mobil Yaris Nomor Polisi B 2903 UK, diamankan polisi setelah menodongkan pistol ke pengendara sepeda motor.
29 November 2008
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dilaporkan ke Mabes Polri oleh Roy Suryo karena memasang bendera Merah Putih dipadu lambangnya Dewa 19 di video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia'.
4 Juli 2009
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan Rio Febrian dengan mengubah aransemen saat kampanye Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
26 Januari 2010
Kaos berlabel Armani Exchange (A|X), salah satu label dari rumah mode Giorgio Armani, dengan desain gambar mirip lambang negara RI, Burung Garuda, telah membuat heboh situs mikroblogging, Twitter. Kaos dengan model 'Studded Eagle' ini dibanderol dengan harga US$ 29.00 atau sekitar Rp 272 ribu. Atas kejadian ini, Armani meminta maaf kepada publik.
14 Desember 2010
Praktisi hukum David Tobing menggugat PSSI cs karena lalai meloloskan pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia ke PN Jakpus. Gugatan masih berlangsung di PN Jakpus.
3 Januari 2011
Mendagri Gamawan Fauzi menegur Walikota Yogyakarta Herry Zudianto atas tindakannya mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah pribadinya. Mendagri kemudian menyurati Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membinanya.
24 April 2011
Saat milad PKS di Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi menghentikan teaterikal yang pemainnya menginjak-injak kain berwarna merah putih. 10 Orang diperiksa di Mapolresta Tasikmalaya. (asp/nvt)
Sumber: http://www.detiknews.com
Berikut daftar penggunaan simbol negara yang menuai kontroversi:
13 Juni 2008
Pemakaian lambang negara Burung Garuda di plat nomor mobil ditangkap Polres Jakarta Selatan. Pengemudi mobil Yaris Nomor Polisi B 2903 UK, diamankan polisi setelah menodongkan pistol ke pengendara sepeda motor.
29 November 2008
Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dilaporkan ke Mabes Polri oleh Roy Suryo karena memasang bendera Merah Putih dipadu lambangnya Dewa 19 di video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia'.
4 Juli 2009
Lagu Indonesia Raya dinyanyikan Rio Febrian dengan mengubah aransemen saat kampanye Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.
26 Januari 2010
Kaos berlabel Armani Exchange (A|X), salah satu label dari rumah mode Giorgio Armani, dengan desain gambar mirip lambang negara RI, Burung Garuda, telah membuat heboh situs mikroblogging, Twitter. Kaos dengan model 'Studded Eagle' ini dibanderol dengan harga US$ 29.00 atau sekitar Rp 272 ribu. Atas kejadian ini, Armani meminta maaf kepada publik.
14 Desember 2010
Praktisi hukum David Tobing menggugat PSSI cs karena lalai meloloskan pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia ke PN Jakpus. Gugatan masih berlangsung di PN Jakpus.
3 Januari 2011
Mendagri Gamawan Fauzi menegur Walikota Yogyakarta Herry Zudianto atas tindakannya mengibarkan bendera merah putih setengah tiang di rumah pribadinya. Mendagri kemudian menyurati Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membinanya.
24 April 2011
Saat milad PKS di Tasikmalaya, Jawa Barat, polisi menghentikan teaterikal yang pemainnya menginjak-injak kain berwarna merah putih. 10 Orang diperiksa di Mapolresta Tasikmalaya. (asp/nvt)
Sumber: http://www.detiknews.com
Klarifikasi DPD PKS Kota Tasikmalaya
Berkenaan Dengan Peristiwa Penginjakan Kain Berwarna Merah Putih Oleh Tim Performance Art Pada Acara Milad PKS KE-13 Se-Priangan Timur di GOR Sukapura, Dadaha Tasikmalaya
Hari Ahad, Tanggal 24 April 2011
Kronologis Kejadian:
Upaya Yang Ditempuh Oleh DPD PKS Kota Tasikmalaya:
Tasikmalaya, 24 April 2011
DEWAN PENGURUS DAERAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KOTA TASIKMALAYA
TONO WARTONOAGUS SETIAWAN
Ketua UmumSekretaris Umum
Yang memberikan keterangan:
WAHYUDIN (Koord. Bidang Acara Milad PKS Ke-13 Se-Priangan Timur)
Sumber: http://pk-sejahtera.org
Berkenaan Dengan Peristiwa Penginjakan Kain Berwarna Merah Putih Oleh Tim Performance Art Pada Acara Milad PKS KE-13 Se-Priangan Timur di GOR Sukapura, Dadaha Tasikmalaya
Hari Ahad, Tanggal 24 April 2011
Kronologis Kejadian:
- Agenda acara Milad dibagi menjadi dua tempat yaitu indoor dan outdoor, indoor dilaksanakan di Gedung Olah Raga Sukapura Tasikmalaya sedangkan acara outdoor dilaksanakan di halaman depan Gedungnya.
- Acara outdor ini dimulai pada pukul 08.00 dengan menampilkan pagelaran rampak drum dilanjutkan dengan performance art.
- Pagelaran ini di lakukan oleh tim seni professional yang dibayar oleh panitia dan mereka adalah siswa dan siswi SMA Al-Muttaqin Kota Tasikmalaya (Group Bangsal Percussion)
- Berawal dari permintaan panitia -dalam hal ini penanggung jawab acara- yaitu Sdr. Wahyudin kepada Group Bangsal Percussion untuk mengisi acara performence art sebagai acara pendukung pada acara Milad PKS ke-13 Se-Priangan Timur.
- Untuk selanjutnya panitia (penanggung jawab acara) memberitahukan bahwa kegiatan ini bertema “Bekerja untuk Indonesia” dan dengan sub tema “Berjuta Cinta untuk Indonesia”.
- Kemudian mereka menawarkan rampak drum ditambah dengan tarian-tarian daerah yang menceritakan keanekaragaman budaya-budaya Indonesia.
- Mereka tidak menjelaskan secara detail acara tersebut ke penanggung jawab acara dan penanggung jawab acara disibukan dengan persiapan acara inti yang ada di indoor.
- Bahwa kesalahan koordinator bidang acara tidak melaksanakan kegiatan gladi resik secara detail sebagaimana lazimnya. Dan penanggung jawab acara mempercayakan sepenuhnya kepada tim performance art.
- Jalannya acara diawali dengan tabuh-tabuhan drum yang mengalunkan bunyi-bunyian berirama diselingi dengan pembacaan puisi. Setelah itu masuklah delapan orang penari perempuan dengan membawa kain berukuran 2 m x 6 m berwarna merah putih.
- Kemudian kain tersebut dibentangkan di atas kepala para penari dan mereka berkeliling yang akhirnya kain tersebut diletakkan di atas tanah dan menjadi alas untuk beberapa jenis tarian daerah.
- Sesaat setelah acara berlangsung Ust Heri Ahmadi (Ketua FPKS DPRD Kota Tasikmalaya) ditelepon oleh Kasat Intel Polresta Tasikmalaya untuk dimintai klarifikasi.
- Karena Ust Heri Ahmadi bukan panitia, beliau mengajak Ketua Panitia dan kebetulan hadir pula anggota DPR RI Bapak Kemal Azis Stamboel untuk menyikapi peristiwa tersebut.
- Keputusannya, bahwa penanggung jawab acara (Sdr. Wahyudin), koordinator tim performance art (Sdr. Tatang “Pahat” Sumpena) dan dua orang anggota timnya diperintahkan oleh Ketua DPD PKS Ust. Tono Wartono, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya Ust. Heri Ahmadi dan anggota DPR RI Bpk. Kemal Azis Stamboel untuk segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Tasikmalaya.
- Setibanya di Polresta segera dilakukan proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan Sdr. Wahyudin (Penanggung jawab acara) ditetapkan dengan status sebagai saksi. Proses pemeriksaan berlangsung dari jam 11.00 sampai jam 12.00 WIB.
- Penanggung jawab acara menjelaskan secara detail bahwa kejadian tersebut terjadi diluar kontrolnya dan menginformasikan bahwa tim Performance Art berasumsi kain berwarna merah putih yang berukuran 2 m x 6 m yang digunakan dalam acara tersebut dipahami bukan sebagai bendera.
- Asumsi itu dikuatkannya dengan alasan bahwa yang dimaksud dengan bendera kebangsaan mempunyai ukuran yang sudah baku berdasarkan Undang-Undang.
Upaya Yang Ditempuh Oleh DPD PKS Kota Tasikmalaya:
- Setelah seluruh rangkaian acara Milad selesai, pengurus DPD dan Fraksi secara bertanggung jawab segera mendatangi Mapolresta Tasikmalaya untuk meminta kejelasan.
- Karena Kapolresta sudah tidak ada di tempat, DPD dan Fraksi segera mendatangi kediaman sementaranya di Hotel Asri komplek Asia Plaza Tasikmalaya.
- Setelah dilakukan dialog dan dijelaskan secara singkat kronologis yang terjadi, Beliau memahami hal tersebut dan segera memerintahkan melalui HPnya kepada Kasat Reskrim untuk segera mempercepat proses penyidikan dan meminta agar sebelum maghrib semua anak-anak yang disidik segera dipulangkan.
- Untuk meminimalisir efek negatif pemberitaan media tentang kejadian tersebut, ketua DPD didampingi Wasekum Bidang Humas, anggota Bidang Acara dan anggota FPKS DPRD Kota Tasikmalaya yaitu Ust. Ade Ruhimat segera mendatangi kantor redaksi Kabar Priangan dan Radar Tasikmalaya untuk menjelaskan kronologis kejadian dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat melalui media tersebut agar masyarakat proporsional dalam menanggapi berita tersebut.
Tasikmalaya, 24 April 2011
DEWAN PENGURUS DAERAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KOTA TASIKMALAYA
TONO WARTONOAGUS SETIAWAN
Ketua UmumSekretaris Umum
Yang memberikan keterangan:
WAHYUDIN (Koord. Bidang Acara Milad PKS Ke-13 Se-Priangan Timur)
Sumber: http://pk-sejahtera.org
Jakarta - Aksi injak-injak kain merah putih berukuran 2x6 meter dalam acara Ultah ke-13 PKS di Tasikmalaya dinilai tidak mengandung unsur pidana. Menurut ahli hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakir, batasan bendera sudah tegas diatur dalam undang-undang, yaitu aturan ukuran bendera.
"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm
Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .
"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.
Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.
"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir. (asp/rdf)
Sumber: http://www.detiknews.com
"Tidak ada unsur pidana karena yang dimaksud dengan bendera negara sudah diatur tegas ukurannya dalam UU No 24/2009 tentang UU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan," kata Mudzakir kepada detikcom, Minggu (24/4/2011).
Menurutnya, insiden di Tasikmalaya dengan ukuran kain 2x6 meter, tidak memenuhi unsur bendera. Dalam UU disebutkan yaitu untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan menggunakan bendera ukuran 200cm x 300cm , untuk penggunaan di lapangan umum 120 cm x 180 cm dan untuk penggunaan di ruangan 100 cm x 150 cm.
Adapun untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 36 cm x 54 cm, untuk penggunaan di mobil pejabat negara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di kendaraan umum 20 cm x 30 cm
Sedangkan untuk penggunaan di kapal 100 cm x 150 cm, untuk penggunaan di kereta api 100 cm x 150 cm , untuk penggunaan di pesawat udara 30 cm x 45 cm dan untuk penggunaan di meja 10 cm x 15 cm .
"Kalau ukuranya 2x6 meter itu bukan bendera. Kalau bukan bendera, menginjaknya bukan pidana," terang tim perumus perubahan KUHP/KUHAP ini.
Aturan yang tegas tentang ukuran bendera ini untuk menghindari kriminalisasi penggunaan warna merah putih. Seperti kain merah putih yang dipakai Pramuka, umbul-umbul, ikat kepala dan sebagainya.
"Kalau siapa saja yang memakai kain merah putih, banyak sekali yang dikriminalkan dong. Pemain olahraga banyak banget tuh," tutur Mudzakir. (asp/rdf)
Sumber: http://www.detiknews.com
Jakarta - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring meminta maaf atas terjadinya insiden merah putih di Tasikmalaya. Lewat akun Twitter-nya @tifsembiring, PKS berjanji akan lebih ketat mengontrol acara-acara sensitif yang bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat.
Sebuah insiden terjadi di peringatan ulang tahun (Milad) ke-13 PKS di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (24/4). Sebanyak 8 siswi SMA Al Muttaqin menginjak-injak kain merah putih berukuran 2 x 6 meter ketika sedang melakukan aksi teatrikal.
Polisi kemudian menghentikan Milad tersebut dan meminta keterangan para siswi, termasuk panitia penyelenggara. Setelah itu, mereka dilepas. Polisi mendapat penjelasan, aksi itu dilakukan untuk seni dan tidak ada maksud melecehkan simbol negara.
"DPD PKS Tasikmalaya dan DPW PKS Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf karena kekeliruan sumbangan acara tersebut," tulis Tifatul Sembiring, mantan Presiden PKS di akun Twitter-nya 9 jam lalu.
Berikut 6 poin penjelasan Tifatul soal insiden kain Merah Putih tersebut lewat akun Twitter-nya.
1. Ini sedikit penjelasan panitia soal bendera: setiap tahun selalu diadakan acara Milad, termasuk di DPD PKS #Tasik. #MiladPKS
2. Pada acara Milad kali ini DPD PKS #Tasik juga melibatkan masyarakat selain kader PKS seperti pelajar SMU, anak jalanan, pengamen, dan sebagainya.
3. Salah satunya putri-putri SMU At Muttaqien menyumbang tarian teatrikal membawa kain besar, yang dibimbing para guru mereka. #MiladPKS #Tasik
4. Dalam teatrikal tersebut, bendera besar tadi terinjak-injak. Melihat kejadian tersebut, polisi menyetop acara tersebut dan memeriksa PJ-nya. #Tasik
5. DPD PKS Tasikmalaya dan DPW PKS Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf karena kekeliruan sumbangan acara tersebut. #MiladPKS #Tasik
6. Pengurus PKS setempat berjanji akan lebih ketat mengontrol acara-acara sensitif yang bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. #MiladPKS #Tasik
Sumber: http://www.tempointeraktif.com
Sebuah insiden terjadi di peringatan ulang tahun (Milad) ke-13 PKS di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Minggu (24/4). Sebanyak 8 siswi SMA Al Muttaqin menginjak-injak kain merah putih berukuran 2 x 6 meter ketika sedang melakukan aksi teatrikal.
Polisi kemudian menghentikan Milad tersebut dan meminta keterangan para siswi, termasuk panitia penyelenggara. Setelah itu, mereka dilepas. Polisi mendapat penjelasan, aksi itu dilakukan untuk seni dan tidak ada maksud melecehkan simbol negara.
"DPD PKS Tasikmalaya dan DPW PKS Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf karena kekeliruan sumbangan acara tersebut," tulis Tifatul Sembiring, mantan Presiden PKS di akun Twitter-nya 9 jam lalu.
Berikut 6 poin penjelasan Tifatul soal insiden kain Merah Putih tersebut lewat akun Twitter-nya.
1. Ini sedikit penjelasan panitia soal bendera: setiap tahun selalu diadakan acara Milad, termasuk di DPD PKS #Tasik. #MiladPKS
2. Pada acara Milad kali ini DPD PKS #Tasik juga melibatkan masyarakat selain kader PKS seperti pelajar SMU, anak jalanan, pengamen, dan sebagainya.
3. Salah satunya putri-putri SMU At Muttaqien menyumbang tarian teatrikal membawa kain besar, yang dibimbing para guru mereka. #MiladPKS #Tasik
4. Dalam teatrikal tersebut, bendera besar tadi terinjak-injak. Melihat kejadian tersebut, polisi menyetop acara tersebut dan memeriksa PJ-nya. #Tasik
5. DPD PKS Tasikmalaya dan DPW PKS Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf karena kekeliruan sumbangan acara tersebut. #MiladPKS #Tasik
6. Pengurus PKS setempat berjanji akan lebih ketat mengontrol acara-acara sensitif yang bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat. #MiladPKS #Tasik
Sumber: http://www.tempointeraktif.com





