Jimly : KPK Bukan untuk Pelampiasan Konflik
JAKARTA - Pengamat politik Jimly Asshiddiqie menilai tindakan Yusuf
Supendi yang melaporkan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta terkait dugaan
penggelapan dana Pilkada DKI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak
tepat. Ia menyarankan, masalah yang terjadi dalam tubuh PKS diselesaikan secara
internal dan tidak perlu dibuka ke publik.
"Kasus yang begitu seharusnya
dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum. Itu kan urusan pemilu, tetapi yang jadi
masalah urusan pemilu sudah selesai. Sebaiknya hal itu diselesaikan secara internal
saja. Tokoh-tokoh PKS harus secara terbuka menyelesaikan ini melalui dialog
secara intenal. Tidak perlu aib dibuka ke luar," ungkap Jimly saaat
dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (26/3/2011)
Jimly menyayangkan, KPK saat ini
menjadi senjata untuk melampiaskan konflik yang bersifat internal atau pun
pribadi.
"KPK selalu dijadikan tempat
untuk menghajar orang. Kan repot kalau lembaga KPK yang sepenting itu digunakan
untuk melampiaskan konflik pribadi. Tentu KPK tidak boleh melayani yang begini,
cuma masalahnya dunia hukum kita makin tidak menentu," terangnya.
Seperti diwartakan, Yusuf
Supendi yang juga salah seorang pendiri Partai Keadilan (kini sudah berubah
menjadi PKS), Senin (21/3/2011) lalu melaporkan Anis ke KPK terkait dugaan
penggelapan uang dana Pilkada.
Anggota DPR 2004-2009 itu mengadu,
Anis termasuk penyelenggara negara sehingga ia melaporkannya ke KPK. ”Saya,
sebagai Muslim, berkewajiban amar makruf nahi mungkar, ini yang intinya. Saya
pada dasarnya niat untuk menyelamatkan Partai Keadilan yang saya dirikan dari
perilaku yang tidak benar,” kata Yusuf, yang juga menyeret nama Luthfi Hasan
Ishaaq, Presiden PKS.
Yusuf menyatakan, ia telah
menyampaikan sejumlah bukti permulaan kepada KPK untuk mendukung laporannya.
Menurut Yusuf, uang Rp 10 miliar yang digelapkan itu berasal dari ”mas kawin”
partai sebesar Rp 40 miliar saat Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2007.
----------------------------
Sumber : KOMPAS.com



0 Komentar
Write Down Your Responses